Langgar Izin Tinggal, 2 WNA Diamankan Imigrasi Karawang
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Unit Intelijen Polres Karawang, ketiganya tiba di Karawang sejak 3 Januari 2022 dan akan mengontrak rumah selama enam bulan di Jalan Dusun Tarik Kolot RT 020/ RW 003 Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok. Namun baru dibayarkan selama tiga bulan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang Barlian Gunawan dalam keterangan pers, Rabu .
Dikatakannya, pada 4 Januari 2022, pihaknya mendapatkan informasi dari Polres Karawang terkait keberadaan tiga warga Afrika. Dalam pemeriksaan, MAD dan OOS tidak dapat menunjukkan paspornya."Ketiganya kami bawa ke Kantor Imigrasi Karawang untuk dilakukan pemeriksaan mengenai tujuan datang ke Indonesia dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya,” jelasnya.
Setelah itu, pihak Imigrasi Karawang mendatangi Polsek Rengasdengklok untuk melakukan proses serah terima terhadap ketiga WNA."Ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," ujarnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh informasi bahwa ketiga warga Afrika datang ke Karawang untuk keperluan bisnis garmen. Ketiga orang warga negera asing tersebut mengontrak di permukiman warga.
“Untuk OOS diduga melanggar Pasal 71 huruf Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan paspornya. Sementara itu, untuk MAD diduga melanggar Pasal 78 ayat karena berada di Indonesia melebihi dari batas waktu izin tinggalnya. MAD telah berada di Indonesia sejak tanggal 27 Agustus 2019. Kemudian, ketiganya dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf dan berupa pendeportasian disertai penangkalan,” pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
WNA asal Irlandia Utara terindikasi Omicron diisolasi di MedanSeorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia Utara berinisial JIA (60) terindikasi COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529) menjalani isolasi di Rumah Sakit ...
Baca lebih lajut »
Polda Jatim Turunkan Personel Gabungan Kejar WNA Kabur dari Rudenim |Republika OnlineAparat kepolisian telah meminta keterangan dari empat orang saksi pegawai Rudenim.
Baca lebih lajut »
Selama 2021, Kantor Imigrasi Surakarta Deportasi 6 WNA yang Melanggar AturanSOLO – Sepanjang 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta menindak enam warga negara asing (WNA) yang melanggar administrasi keimigrasian terkait izin tinggal. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya telah dipulangkan ke negara asal.
Baca lebih lajut »
Detik-detik Sepasang WNA Panjat Pagar Kompleks Candi PrambananSebuah video aksi sepasang warga negara asing (WNA) diduga tengah menerobos kawasan Candi Prambanan viral di media sosial.
Baca lebih lajut »
Kantor Imigrasi Karawang tangkap tiga WN Nigeria dan MozambikKantor Imigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memeriksa tiga warga negara asing (WNA) karena diduga melanggar aturan keimigrasian.\r\n\r\nKepala Kantor Imigrasi ...
Baca lebih lajut »