Dalam pengumumannya, OJK mengatakan, pencabutan izin dilakukan setelah melakukan pemeriksaan atas kasus pelanggaran aturan pasar modal.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 20 Agustus 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Indosterling Aset Manajemen ," isi pengumuman OJK di aman resminya yang dikutip Jumat .
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Yunita Linda Sari mengatakan, PT Indosterling Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep 479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
"Pertama, tidak memiliki kantor. Kedua, tidak memiliki pegawai. Ketiga, tidak memenuhi perintah OJK. Keempat, tidak memenuhi ketentuan minimum direksi dan dewan komisaris," kata Yuita. "Kelima, tidak memiliki Komisaris Independen. Keenam, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Ketujuh, tidak memenuhi kecukupan Modal Kerja Bersih Disesuaikan minimal. Kedelapan, tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan," lanjutnya.
"Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Terbitkan Aturan Yang Mudahkan Daerah Terbitkan Surat Utang di Pasar ModalOJK berupaya mendorong perluasan sumber pembiayaan fiskal pemerintah daerah melalui pemanfaatan sumber pendanaan di Pasar Modal
Baca lebih lajut »
Dorong Pemda Cari Pembiayaan di Pasar Modal, OJK Terbitkan Aturan Obligasi dan Sukuk DaerahPeraturan OJK itu diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan atas penerbitan obligasi dan sukuk daerah
Baca lebih lajut »
Rekap Sepekan, Pasar Modal Catatkan Rekor IHSG Baru dan Kapitalisasi PasarSelama 47 tahun, pasar modal Indonesia terus menunjukkan beberapa pencapaian positif yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Baca lebih lajut »
Investor Malas Tanam Modal di IKN karena Aturan Tumpang TindihMasih carut marutnya serta tumpang tindih peraturan peraturan membuat investor tidak berminat menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).Demikian pandangan
Baca lebih lajut »
Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Probolinggo Turunkan Paksa Puluhan Banner Pilkada 2024Berita Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Kota Probolinggo Turunkan Paksa Puluhan Banner Pilkada 2024 terbaru hari ini 2024-07-29 15:09:22 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
AHY Beri Warning, Ini Sanksi Jika Langgar Aturan Zonasi Rawan BencanaAHY mengingatkan masyarakat mematuhi ketentuan tata ruang.
Baca lebih lajut »