Presiden Jokowi menyetujui Perum Damri dan Perum PPD menjadi satu perusahaan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keinginan Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir untuk menggabungkan dua BUMN angkutan umum yakni Perum Damri dan Perusahaan Umum Pengangkut Penumpang Djakarta mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo . Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 25 tahun 2022 yang diteken Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut pada pada Jumat .
Baca Juga Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mengatakan rencana merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang dicanangkan Kementerian BUMN tahun ini, selain pengambilan PFN ke dalam Telkom."Proses merger Damri dengan PPD karena fungsinya sama," ujar Tiko saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa .
"Saat ini, dua-duanya terdampak karena Covid. Lebih baik gabungkan agar lebih kuat sehingga bisa menjangkau jaringan lebih luas," ucap Tiko.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Restui Damri dan PPD DileburPresiden Joko Widodo (Jokowi) merestui penyatuan dua BUMN angkutan umum. Perum Damri dan Perum PPD bakal dilebur menjadi satu perusahaan.
Baca lebih lajut »
Mendag Zulhas Blak-blakan Tak Setuju Impor Beras: Sebetulnya Saya Menentang KerasMendag Zulhas blak-blakan soal importasi beras yang dilakukan oleh pemerintah melalui Perum Bulog.
Baca lebih lajut »
Bulog Akui 60.000 Ton Beras Impor Masuk IndonesiaPerum Bulog menyampaikan perkembangan terkini terkait realisasi impor beras oleh Indonesia.
Baca lebih lajut »
Bulog: 60.000 Ton Beras Impor Sudah Masuk IndonesiaPerum Bulog menyampaikan perkembangan terkini terkait realisasi impor beras oleh Indonesia.
Baca lebih lajut »
Rudy Temui Jokowi di Istana di Tengah Isu Reshuffle KabinetBerbarengan dengan isyarat reshuffle tersebut, Rudy sowan kepada Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »
Siap-Siap, Penjualan Rokok Eceran Akan Dilarang Tahun DepanHal tersebut diketahui usai Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah.
Baca lebih lajut »