Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan Laksma TNI Tuty Kiptiani bakal menuntaskan perkara hukum anggota secara adil. LaksmaTNITutyKiptiani
Tangkapan layar Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan Provinsi Sumatera Utara Laksamana Pertama TNI Tuty Kiptiani. ANTARA/Muhammad Zulfikar., JAKARTA - Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan Provinsi Sumatera Utara Laksamana Pertama Tuty Kiptiani siap menjalankan tugas penegakan hukum di lingkup TNI yang berintegritas.
"Untuk mendukung penegakan hukum di lingkup TNI kami akan pastikan penyelesaian perkara secara adil, berintegritas dan tentunya nol rupiah," kata Tuty yang dipantau dari kanal YouTubeTuty merupakan satu dari 60 perwira tinggi yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat sebelumnya.Menurut dia, tugas pokok dari Pengadilan Militer Tinggi ialah mengadili dan memeriksa seluruh perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat militer.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sekdes di Purworejo Diminta Dipecat karena Diduga Tenggak Miras, Camat: Keputusan Ada di KadesCamat Loano Andang Nugerahantara mengatakan, pihaknya bakal mendampingi kepala desa jika Sekdes Andika Sari harus dipecat.
Baca lebih lajut »
Kepala Desa se-Jatim Dikumpulkan, Ada Juga Ketua KPK, Gubernur Khofifah, & KapoldaRibuan kepala desa di Jawa Timur dikumpulkan, baik secara langsung maupun virtual, hari ini. Hal berikut yang menjadi pembahasan.
Baca lebih lajut »
HT Timnas U20 Indonesia Vs Timor Leste: Kaki-Kepala Hokky Caraka Antar Garuda Unggul 2-0Timnas U20 Indonesia tampil sangat dominan dan berhasil unggul 2-0 atas Timor Leste pada babak pertama. Dua gol Indonesia diborong oleh Hokky Caraka.
Baca lebih lajut »
Dituding Melakukan Pungutan Liar, Kepala SMKN 2 Yogyakarta Justru BingungSMKN 2 Yogyakarta dilaporkan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta soal dugaan pungutan sebesar Rp 5 juta. Begini respons kepala sekolah. smkn2Yogyakarta
Baca lebih lajut »