Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
KOMISI Pemilihan Umum akan menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur , hari ini, sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu . Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Idham Holik menyebut rapat teknis itu membahas soal rencana pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik .
"Kami berencana membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai," kata Idham dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat . Menurut Idham, pihaknya akan menjelaskan kepada Prima ihwal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan. Sebagaimana putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, KPU akan menerima penyerahan perbaikan dari Prima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam.Dalam hal ini, Idham menyebut Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024.
"Apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi, maka Partai Prima akan mengikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana partai politik lainnya," jelas Idham.Adapun hasil verifikasi faktual tersebut, lanjut Idham, akan ditetapkan pada pekan ketiga April mendatang. Ia menegaskan, proses tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap sengketa yang diajukan Prima tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Ia menjelaskan, selama ini, tahapan yang dilakukan KPU berjalan simultan dan paralel. Terlebih dalam proses verifikasi faktual nanti, KPU akan melibatkan panitia pemungutan suara di tingkat desa sebagai verifikator. "Jadi tahapan penyelenggaraan pemilu tidak terganggu sama sekali."
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Pastikan Jalani Putusan Bawaslu Verifikasi Ulang Partai PrimaBawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024 saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).
Baca lebih lajut »
Patuhi Putusan Bawaslu, KPU Jadwalkan Verifikasi Ulang untuk PrimaKPU akan membuat tahapan sendiri bagi Prima guna verifikasi administrasi sebagai calon peserta pemilu. Prima tanggapi serius kesempatan itu. Jika jadi peserta pemilu, Prima akan cabut perkara di PN Jakarta Pusat, Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Jalankan Putusan Bawaslu, KPU Rancang Jadwal Verifikasi Prima sebagai Peserta PemiluKPU segera menjalankan putusan Bawaslu yang mengabulkan gugatan Prima dengan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima sebagai calon partai peserta pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Buka Kembali Akses SIPOL Partai Prima Usai Putusan BawasluKPU mengadakan rapat bersama Partai Prima untuk membuka kembali akses SIPOL. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu.
Baca lebih lajut »
Patuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding Tambahan | merdeka.comKPU berpandangan, pemeriksaan perkara biasa yang dijalankan tanpa mediasi, melanggar kewajiban hukum hakim, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Perma 1/2016 dan sesuai Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016, semua sengketa perdata wajib lebih dahulu diupayakan Mediasi kecuali ditentukan lain.
Baca lebih lajut »
Patuhi Keputusan Bawaslu, KPU Sampaikan Memori Banding TambahanKomisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan memori banding tambahan dan melaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca lebih lajut »