Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang No. 17 Tahun 2006.
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan benih lobster di kawasan perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin . Operasi penindakan kapal high speed craft tanpa nama bermuatan 275.000 ekor benih lobster tersebut dilakukan secara sinergi oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Batalyon Infanteri 10 Setokok, Batam.
Baca Juga Atas informasi tersebut, dibentuk Tim Patroli Laut yang terdiri dari Satuan Tugas Patroli KPU Bea Cukai Batam dengan tiga kapal patroli meliputi BC10029, BC11001, dan BC7004, dan Satgas Patroli Kanwil Bea Cukai Kepri dengan dua kapal patroli meliputi BC8005 dan BC15041. Kemudian, Tim Bea Cukai melakukan pengejaran dan peringatan untuk menghentikan HSC tersebut.
Petugas akhirnya membawa dan mengamankan HSC beserta seluruh barang bukti ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan, HSC tersebut diketahui memuat 39 boks berisi 250.000 ekor benih lobster pasir dan 25.000 benih lobster mutiara dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 28,75 miliar.
Ekonomi Sepakbola Khazanah Dunia Islam Sepakbola Oto-Tek Leisure Inpicture Video Jurnalisme Warga English Version
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sudahi Mengejar Mahkamah KonstitusiSALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi MKialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Baca lebih lajut »
Sudahi Mengejar Mahkamah KonstitusiSALAH satu wewenang Mahkamah Konstitusi MKialah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Baca lebih lajut »
Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 275.000 Benih Lobster Tujuan MalaysiaBea Cukai gagalkan upaya penyelundupan benih lobster di kawasan perairan Pulau Topang, Kabupaten Meranti, pada Senin (02/09).
Baca lebih lajut »
Lagi, Bea Cukai Menggagalkan Penyelundupan Benih LobsterJPNN.com : Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 17,7 miliar. Simak selengkapnya.
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBea Cukai Batam gagalkan upaya penyelundupan 795.500 ekor benih lobster di Perairan Pulau Panjang, Kepulauan Riau pada Rabu (21/08).
Baca lebih lajut »
Bea Cukai Batam Gagalkan Upaya Penyelundupan 795.500 Ekor Benih LobsterBenih lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.
Baca lebih lajut »