La Nyalla menilai tudingan kasus penusukan Wiranto rekayasa tidak masuk akal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mahmud Mattalitti memastikan penusukan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto bukanlah sebuah rekayasa. Tidak ada orang mau ikut rekayasa tapi harus ditusuk.
Menurut dia anggapan rekayasa oleh sejumlah kalangan itu tidak masuk akal. Pasalnya, sampai hari ke tiga pascapenusukan Wiranto masih terbaring mendapatkan perawatan."Jadi masa setting-an mengorbankan diri kita, kita doakan beliau cepat sembuh dan kembali ke tengah-tengah kita," katanya. Sebelumnya, pada Kamis 10 Oktober 2019, Wiranto diserang oleh orang tidak dikenal ketika kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pastikan bukan rekayasa, La Nyalla: Mana ada yang mau ditikamKetua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti memastikan penusukan yang menimpa Menko Polhukam Wiranto bukanlah sebuah ...
Baca lebih lajut »
La Nyalla Ramaikan Bursa Ketum PSSI, Ini Janji-JanjinyaMeski sudah jadi ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), La Nyalla Mahmud Mattalitti, tergiur untuk kembali memimpin PSSI. Dia akan menyinergikan DPD dengan PSSI.
Baca lebih lajut »
La Nyalla Bicara Soal DPD, Dukun hingga Citra Preman di DirinyaUntuk membersihkan jiwanya, La Nyalla pernah bertapa di atas wuwungan masjid Sunan Giri di Gresik, Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
La Nyalla Ingin Bertemu Prabowo, Kenapa?'Tinggal satu utang saya, saya ingin bertemu Pak Prabowo, mau minta maaf,' kata La Nyalla. Hmm, ada apa? LaNyalla Prabowo
Baca lebih lajut »
La Nyalla Bantah Mundur dari Pencalonan Ketua PSSIKetua DPD-RI, La Nyalla Mattaliti, menegaskan langkah untuk bersaing di bursa calon Ketua Umum PSSI 2019-2023 pada Kongres Pemilihan, 2 November mendatang.
Baca lebih lajut »
Bantah Settingan, La Nyalla: Usus Wiranto Dipotong 47 cmLa Nyalla sebut Wiranto menjalani pemotongan usus sepanjang 47 sentimeter
Baca lebih lajut »