Komisi Yudisial dukung sanksi timbulkan kegaduhan dalam persidangan diatur di RKUHP.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial mendukung pasal terkait menimbulkan kegaduhan di dalam ruang persidangan diatur oleh Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana . KY menekankan agar sanksi bagi pelanggarnya tetap dalam bentuk tindak pidana ringan.
"Bedanya, di KUHP sanksi pidananya adalah penjara selama tiga minggu dan denda Rp 1.800, sementara di RKUHP menjadi penjara enam bulan dan denda kategori II," kata Anggota KY, Binziad Kadafi dalam konferensi pers pada Senin . Namun, KY mengusulkan sanksi pidananya tidak lebih dari penjara tiga bulan. Tujuannya agar Pasal ini bisa tetap berada dalam skema tindak pidana ringan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buntut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka Korupsi, Komisi Yudisial Bentuk Satgas KhususKadafi mengatakan, Komisi Yudisial saat ini sudah melakukan rangkaian pemeriksaan dan melakukan kerja sama dengan KPK.
Baca lebih lajut »
Ketua Komisi III DPR: Usulan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHP Berpotensi Tak DiakomodirMenurut Bambang, usulan pasal rekayasa kasus di RKUHP sudah disampaikan kepada pemerintah, namun pemerintah tak kunjung memberikan jawaban.
Baca lebih lajut »
Politisi Demokrat Usul RKUHP Masukkan Pasal tentang Rekayasa KasusPasal tentang rekayasa kasus diusulkan untuk dimasukkan dalam Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP). Usulan itu disampaikan Anggota Komisi
Baca lebih lajut »
Dampingi Jokowi Bertemu Biden, Erick Ungkapan Dukungan AS Bagi Indonesia |Republika OnlineErick ungkap Biden dukung Indonesia jadi pusat ekonomi dunia
Baca lebih lajut »
KY membentuk satgasus terkait suap di MAKetua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk ...
Baca lebih lajut »