Pengelolaan sampah dapat ditangani terpadu.
Jakarta, Beritasatu.com
Pembangunan dan pengelolaan TPS-3R yang dilakukan melalui Program Padat Karya Tunai dengan melibatkan masyarakat diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan pembelajaran kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja dan mempertahankan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sejak minggu pertama Mei 2020 telah dimulai sosialisasi program Sanitasi dan Sistem Pengelolaan Sampah TPS-3R di tingkat kelurahan/desa dan dilanjutkan hingga pembentukan Kelompok Swadaya Masyarakat . Bantuan Program TPS-3R salah satunya dibangun pada 2018 di Sekolah Polisi Negara Bukit Kaba, yang berlokasi di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemulihan Ekonomi, Jokowi Ajak Pelaku Usaha Berbagi Beban |Republika OnlinePrinsip berbagi beban diharapkan mampu meningkatkan daya tahan industri padat karya.
Baca lebih lajut »
Program Pemulihan Ekonomi Libatkan KPKAktivitas industri padat karya harus menjadi perhatian dalam program pemulihan ekonomi.
Baca lebih lajut »
Kemnaker Dukung 89 Proyek Strategis Nasional Senilai Rp 1,4 Triliun untuk Kurangi Pengangguran - Tribunnews.comKemnaker mendukung kebijakan program 89, proyek yang akan direkomendasikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca lebih lajut »
Pemulihan Ekonomi Harus Transparan, Jokowi Colek KPKIa menekankan Pemulihan Ekonomi Nasional harus benar-benar memberi manfaat nyata kepada para pelaku usaha terutama yang bergerak di sektor padat karya.
Baca lebih lajut »
Kempupera Tangani Dua Jembatan Rusak Akibat Banjir Senilai Rp 95,52 MiliarKempupera perbaiki dua jembatan yang rusak di Sulawesi Utara.
Baca lebih lajut »
Industri Padat Karya Jadi Perhatian Pemulihan EkonomiKebijakan tersebut wajib dilaksanakan untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.
Baca lebih lajut »