Kuota tak Diatur, Protokol di Angkutan Harus Ditekankan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Kuota tak Diatur, Protokol di Angkutan Harus Ditekankan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Legislator paham upaya pemerintah memerangi Covid-19 tak hanya soal kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan mengeluarkan Permenhub 41/2020 yang didalamnya menghapus besaran kapasitas angkutan umum. Terkait hal ini, Anggota Komisi V dari Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Alkadrie meminta protokol kesehatan tetap dijalankan. Baca Juga Ia mengatakan, meskipun besaran kapasitas tak diatur, protokol kesehatan yang telah dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 harus juga diterapkan di kendaraan umum.

"Harus ditekankan dan harus ada sanksi yang melanggar, Umpamanya dikeluarkan dari kendaraan. Ini pemerintah harus cari solusi," kata dia. Namun, pemerintah juga harus mampu menegakkan protokol kesehatan di masyarakat, termasuk dalam penggunaan angkutan umum. Pemerintah harus menciptakan kesepahaman di masyarakat agar protokol kesehatan tetap terjadi.

Untuk diketahui, penghapusan ketentuan besaran kapasitas penumpang pada moda transportasi umum termuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur kapasitas penumpang transportasi publik secara spesifik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KRL Padat Lagi, Depok Usul Jam Kerja ASN dan Swasta Diatur UlangKRL Padat Lagi, Depok Usul Jam Kerja ASN dan Swasta Diatur UlangPemerintah Kota Depok, Jawa Barat, mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melakukan pengaturan jam kerja pegawai baik pegawai pemerintah maupun swasta terkait kondisi KRL padat lagi di jam-jam tertentu.
Baca lebih lajut »

Anak Nakes Dapat Kuota 2 Persen di PPDB Jabar |Republika OnlineAnak Nakes Dapat Kuota 2 Persen di PPDB Jabar |Republika OnlineKeluarga nakes tetap harus memenuhi seluruh persyaratan seperti pendaftar lain.
Baca lebih lajut »

Menag Akan Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Haji Indonesia 2021Menag Akan Lobi Arab Saudi untuk Tambah Kuota Haji Indonesia 2021Apalagi, pada tahun ini Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Baca lebih lajut »

Telkomsel dan Kemag Luncurkan Program Kuota TerjangkauTelkomsel dan Kemag Luncurkan Program Kuota TerjangkauTelkomsel memberikan program khusus penyediaan kuota terjangkau untuk 80.000 madrasah.
Baca lebih lajut »

Pengguna Telkomsel Keluhkan Masalah Isi Kuota dan DataPengguna Telkomsel Keluhkan Masalah Isi Kuota dan DataPengguna Telkomsel mengeluhkan kendala pengisian kuota dan saldo. Mereka mengaku kuota internet belum masuk, sementara pulsa sudah terpotong.
Baca lebih lajut »

Kurangi Kuota Zonasi, Pemda Dinilai Langgar Keadilan SosialKurangi Kuota Zonasi, Pemda Dinilai Langgar Keadilan SosialDengan mengalihkan kuota zonasi kepada kuota afirmasi, pemda tentu tidak memberi kesempatan bagi anak dalam zonasi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 20:33:17