Kepala BNPT Boy Rafli Amar melakukan kunjungan kerja ke Kerajaan Yordania. Dalam kunjungannya, Boy Rafli bersama Director of General Intelligence Directorate Major General Ahmad Husni bertukar informasi tentang situasi keamanan. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar melakukan kunjungan kerja ke Kerajaan Yordania. Dalam kunjungannya itu, Boy Rafli bersama Director of General Intelligence Directorate Major General Ahmad Husni bertukar informasi tentang situasi keamanan, serta ancaman terorisme dan radikalisme di masa pandemi Covid-19.
Indonesia, sebagai negara berpenduduk muslim terbesar dan pengguna internet yang tinggi, secara tidak disadari bisa mengamplifikasi ideologi dan paham-paham kekerasan ini.'Untuk itu, Raja meminta Indonesia bersama-sama dengan Yordania dan Uni Emirat Arab, dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk menyampaikan kepada Arab Saudi guna dapat memoderasi Islam dan mengurangi paham-paham kekerasan,' ucap Hando.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PLN Gandeng BSI Tingkatkan Layanan kepada PelangganPLN dan Bank Syariah Indonesia (BSI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama layanan cash management.
Baca lebih lajut »
IPB Teken MoU dengan Kitami Institute of Technology Jepang |Republika OnlineAda empat aspek yang akan menjadi fokus kerja sama IPB University dan KIT.
Baca lebih lajut »
PAN Merasa Terhormat Jika Diajak Koalisi dengan PDIP pada Pilpres 2024 - Tribunnews.comDiketahui, sebelumnya peluang kerja sama tersebut disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca lebih lajut »
Putri Wapres Ma'ruf Amin Mengajak Bupati Sumedang Kerja SamaPutri Ma''ruf Amin, Siti Nur Azizah, bertemu Bupati Sumedang dan mengajak kerja sama.
Baca lebih lajut »
Indonesia dan Korea Tandatangani Kesepakatan Pelindungan Awak Kapal PerikananPembentukan kerja sama bilateral diperlukan guna mengatur mekanisme penempatan, dan meningkatkan pelindungan hak-hak pekerja dan pemberi kerja.
Baca lebih lajut »