Usai pemerintah bersama DPR menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang, banyak menuai pro dan kontra.
Ketua BEM Universitas Diponogoro Ichwan Bujang menilai RKUHP ini membuat tak leluasa mengkritik pemerintah.
"Dalam UU KUHP yang baru kan kita tidak bisa leluasa mengkritik pemerintah, karena ada pasal yang bisa mengkriminalisasi bagi yang mengkritik dan menghina pemerintah," ujar Ichwan, Sabtu dalam keterangan tertulisnya. "Kami BEM SI mengecam dengan keras pernyataan wacana tersebut kembali muncul dari pejabat yang katanya Wakil Rakyat, nyata nya mewakili kepentingan elit politik tertentu," kata Ichwan.
Biarlah ini berjalan. Akan ada sosialisasi lanjutan dan ada proses hukum. Kalau mereka merasa keberatan dan dirugikan dengan diberkakukan Undang-Undang ini, ada proses hukum di Mahkamah Konstitusi ," kata Lodewijk usai rapat paripurna di Gedung DPR, Selasa .**Gempa Cianjur telah meluluhlantakkan Bumi Pasundan, mari bersama-sama meringankan penderitaan saudara-saudara kita di Cianjur dengan berdonasi melalui: rekening BCA No: 500 557 2000 A.N Yayasan Pundi Amal Peduli Kasih.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tim Sosialisasi KUHP Nasional: Pasal Perzinahan di KUHP Baru Tak Bakal Ganggu Pariwisata dan InvestasiJuru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional, Albert Aries menjelaskan pasal perzinaan di KUHP merupakan delik aduan absolut.
Baca lebih lajut »
KUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus DibatalkanTak hanya guncang iklim investasi, KUHP baru juga dinilai bakal perburuk dampak resesi global 2023. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Tingkatkan pemahaman KUHP, Ditjen IKP gelar 'Sosialisasi KUHP' di lingkungan kampusSosialisasi norma serta pasal-pasal yang ada dalam Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan tanggung jawab dari semua pihak, tidak ...
Baca lebih lajut »
Pasal 424 KUHP soal Alkohol Dianggap Ancam Pariwisata, Ini yang Dilakukan Sandiaga UnoMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno terkejut dengan isi Pasal 424 KUHP yang baru saja disahkan DPR.
Baca lebih lajut »
Di Tengah Penolakan KUHP, Kemenkominfo Buat Sosialisasi Berbentuk Pertunjukan Rakyat, Masyarakat Bakal Paham?Di Tengah Penolakan KUHP, Kemenkominfo Buat Sosialisasi Berbentuk Pertunjukan Rakyat, Masyarakat Bakal Paham? kuhp
Baca lebih lajut »
KUHP Baru: Gelar Resepsi Pernikahan hingga Tutup Jalanan Bisa Dipenjara - Pikiran-Rakyat.comAturan KUHP baru disahkan, kini pihak yang menyelenggarakan acara pernikahan tapi tutup jalanan komplek bisa kena hukuman penjara
Baca lebih lajut »