Kuat Ma'ruf keberatan terhadap dakwaan terkait pertemuan dirinya dengan Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Penasihat hukum terdakwa pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, memastikan akan mengajukan banding terhadap vonis penjara 15 tahun terhadap kliennya.
Menurut Irwan, dakwaan bahwa pertemuan Putri, Ferdi, dan Kuat yang membahas soal kejadian di Magelang sampai dengan rencana pembunuhan selama 3 menit tidak masuk akal dan rasional. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pidana pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Juli 2022 lalu.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," terang Wahyu, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Vonis Belum Jatuh, Kuasa Hukum Kuat Maruf dan Ricky Rizal Sudah Siap BandingPara kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah memprediksi hukuman yang akan diterima kliennya akan berat.
Baca lebih lajut »
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!Kuat Maruf langsung menyatakan banding atas vonis 15 tahun penjara majelis hakim terhadap dirinya. Kuat Maruf langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim...
Baca lebih lajut »
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Akan BandingKuat Maruf menyatakan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Divonis Penjara 15 Tahun, Kuat Maruf Ajukan BandingAnak buah Ferdy Sambo Kuat Maruf akan mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Sambil Geleng-geleng Tidak Percaya, Kuat Ma'ruf: Saya Akan Banding!'Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,' kata Kuat Ma'ruf usai vonis dibacakan hakim.
Baca lebih lajut »
Tak Terima Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Akan BandingTerdakwa Kuat Ma'ruf tidak terima divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat akan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Baca lebih lajut »