Anak buah Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara di kasus Brigadir J.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J Kuat Ma’ruf. Kuat adalah salah satu tangan kanan Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin . Sebelumnya, penasihat hukum dari Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat langsung dalam kasus ini dan mengharapkan kliennya bebas dari tuntutan. Dalam perkara ini, Kuat Ma’ruf diketahui didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua atau Brigadir J. Keduanya melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tangan Kanan Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun PenjaraAnak buah Ferdy Sambo Kuat Ma&039;ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara di kasus Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Hakim Tanya Ferdy Sambo: Putri dan Kuat Naik Lift ke Lantai 3 Bertemu Siapa?Hakim mempertanyaan kepada Ferdy Sambo soal Putri Candrawathi dan Kuat Maruf bertemu siapa di lantai 3 rumah Saguling.
Baca lebih lajut »
[FULL] Kata Kuat Maruf Soal Kejadian di Magelang Hingga Dijanjikan Uang Rp 500 Juta Ferdy SamboTerdakwa Kuat Maruf menjabarkan kronologi yang terjadi di Magelang hingga dirinya dijanjikan oleh Ferdy Sambo sejumlah uang terkait kematian Yosua di Duren Tiga
Baca lebih lajut »