Kuat Ma'ruf membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Kuat mengutip ayat Al-Qur'an dalam pembelaannya.
Kuat mengatakan kenal baik dengan Yosua, yang disebutnya pernah membantunya. Dia juga menyatakan dirinya bukan orang sadis.
"Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat. Setelah itu, Kuat membacakan salah satu ayat dalam Al-Qur-an, yakni Surah Ar-Rahman ayat 9. Surat itu sendiri memiliki arti 'Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu'.Sebelumnya, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin . Selain itu, jaksa menyebut Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuat Bantah Terlibat dan Bersekongkol Bunuh YosuaTerdakwa Kuat Ma'ruf membantah terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Melacak Peran Kuat Ma ruf dalam Pembunuhan Berencana Brigadir JApa peran Kuat Ma'ruf dalam rencana pembunuhan yang dibuat Ferdy Sambo?
Baca lebih lajut »
Kala Jaksa Sebut Urusan Putri-Yosua Selingkuh 'Bumbu' TuntutanKala jaksa menyebut urusan perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir N Yosua hanya bumbu dalam tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »
Tanggapi Kejagung, Penasihat Hukum: Kasus Terbuka Jadi Terang Pasca Richard Eliezer MengakuRonny Talapessy tegaskan Richard Eliezer penguak pertama kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca lebih lajut »
Peraih Adhi Makayasa Jalani Sidang Tuntutan Kasus Perusakan CCTV Hari IniAKP Irfan Widyanto akan menjalani sidang tuntutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, hari ini.
Baca lebih lajut »
Siang Ini, Agenda Sidang Pembelaan Diri Ferdy Sambo, Ricky dan Kuat Ma'rufFerdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas tindak pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »