Kuasa Hukum Tuding Pemerintah Lepas Tangan
JAKARTA – Kuasa hukum 22 anak buah kapal asal Indonesia yang diduga dijadikan budak di kapal Long Xing 629, Pahrur Rozi Dalimunthe, menuding pemerintah lepas tangan atas persoalan perbudakan yang dialami ABK. “Semua instansi mau ngatur, tapi pelaksanaan di lapangan tidak ada yang mau memperhatikan,” kata dia kepada Tempo, kemarin.
Kasus perbudakan mencuat ketika tiga ABK asal Indonesia yang bekerja untuk kapal Long Xing 629 dilaporkan meninggal dan jenazahnya dilarung ke laut. Kasus ini kemudian disoroti oleh media massa asal Korea Selatan, MBC . Pemerintah Indonesia kemudian meminta penjelasan ke pemerintah Cina dan melaporkan kasus ini ke Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
Juru bicara Presiden bidang hukum, Dini Purwono, enggan untuk mengomentari strategi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perlindungan bagi ABK asal Indonesia. “Untuk isu , silakan ditanyakan ke Kemlu . Untuk isu perlindungan tenaga kerja silakan ditanyakan ke Kemnaker ,” kata Dini, singkat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Tak Tahu Alasan Habib Bahar Ditempatkan di Lapas TerorisAzis Yanuar, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith terpidana kasus penganiayaan remaja mengaku tak menahu terkait penempatan...
Baca lebih lajut »
Habib Bahar Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kuasa Hukum: Sangat Berlebihan dan Sarat Kepentingan PolitikMenanggapi pemindahan Habib Bahar ke Lapas Nusakambangan, Azis Yanuar, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith mengaku sangat...
Baca lebih lajut »
Pemantau Kehutanan: Bos Pembalakan Liar Rentan Lolos Jerat Hukum - Nasional - koran.tempo.coKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kesulitan menjerat mereka dengan pasal pengorganisasian kejahatan pembalakan hutan.
Baca lebih lajut »
Pengacara menilai Bahar Smith tidak melanggar hukum setelah dibebaskan'Beliau membahas pemerintah, bisa saja Pemerintah Somalia, pemerintah negara mana. Secara hukum tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham),' BaharSmith
Baca lebih lajut »
Bantuan Hukum untuk 2 Terdakwa Kasus Novel Masih Dikritik, Polri: Silakan Sampaikan dalam Sidang\n\u201cSaat ini sudah masa persidangan, kalau ada keberatan silahkan disampaikan dalam persidangan juga,\u201d kata Argo.
Baca lebih lajut »