Menurut pihak terdakwa penyerang Novel, mata penyidik KPK itu kini rusak bukan gara-gara disiram air keras. Lalu, apa sebabnya?
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, kuasa hukum Rahmat menyampaikan bahwa gangguan pengelihatan pada Novel Baswedan terjadi akibat kesalahan penanganan.
Mengutip dari keterangan dokter RS Mitra Keluarga yang pernah bersaksi di persidangan, dokter tersebut pernah menguji pandangan Novel dari jarak satu meter sesaat setelah tiba di rumah sakit.Novel Baswedan: Saksi Kunci Kasus Penyiraman Air Keras Tidak Diperiksa "Namun ternyata saksi korban mengatakan Rumah Sakit Mitra Keluarga tidak bisa dihandalkan untuk mengobati mata sehingga saksi korban meminta untuk rujuk ke Jakarta Eye Center ," ucap Kuasa Hukum Rahmat Kadir.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Minta Terdakwa Penyiram Novel Dibebaskan |Republika OnlineKuasa hukum minta hakim membebaskan terdakwa penyiram Novel Baswedan.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Penyerang Novel Baswedan Sebut Penyiraman Air Keras Tidak Terencana, Ini Alasannya...Menurut kuasa hukum terdakwa, penyerangan tersebut merupakan spontanitas dari Rahmat yang memang dendam terhadap Novel.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan - Tribunnews.comTerdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca lebih lajut »
Pleidoi Terdakwa: Penyiraman Air Keras ke Novel Hal Biasa |Republika OnlineDalam pembelaannya, terdakwa menyebut kasus Novel bisa menimpa siapa saja.
Baca lebih lajut »
Pleidoi Terdakwa: Penyiraman Air Keras ke Novel Hal Biasa |Republika OnlineDalam pembelaannya, terdakwa menyebut kasus Novel bisa menimpa siapa saja. NovelBaswedan AirKeras Hukum
Baca lebih lajut »
Setelah Dengar Keterangan Novel Baswedan, Refly Harun Minta 2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dibebaskan - Tribunnews.comPakar hukum Tata Negara, Refly Harun meminta dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dibebaskan.
Baca lebih lajut »