Kuasa Hukum Sofyan Basir Ajukan Nota Keberatan

Indonesia Berita Berita

Kuasa Hukum Sofyan Basir Ajukan Nota Keberatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 59%

Dalam paparannya, kuasa hukum mempermasalahkan soal surat dakwaan Jaksa KPK yang dinilainya cacat formil.

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara , Sofyan Basir melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi . Diketahui, Jaksa KPK mendakwa Sofyan Basir sebagai pihak yang membantu dan memberikan kesempatan terjadinya suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Soesilo menilai penerapan Pasal 15 oleh Jaksa terhadap Sofyan terkait tindakan pembantuan dalam proses terjadinya suap berlebihan sehingga membuat isi surat dakwaan tidak jelas atau obscuur libel. Hal ini lantaran Jaksa menerapkan Pasal 15 UU Tipikor di-Juncto-kan atau dihubungkan dengan Pasal 56 ke-2 KUHP. Padahal, kata Soesilo Pasal 15 UU Tipikor dan Pasal 56 ke-2 KUHP memiliki unsur yang sama.

"Ketidakcermatan surat dakwaan terkait dengan penentuan kualitas Terdakwa Sofyan Basir yang diduga telah memberikan fasilitas untuk mempercepat proses kesepakatan proyek IPP atau memfasiltasi pertemuan-pertemuan telah membuat Surat Dakwaan harus batal demi hukum," paparnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sikapi Putusan MK, Tim Hukum Jokowi: Jangan Lakukan Langkah InkonstitusionalSikapi Putusan MK, Tim Hukum Jokowi: Jangan Lakukan Langkah InkonstitusionalTerkait prediksi putusan MK atas sengketa Pilpres, kata Christina, mengaku tidak mau mendahului putusan sembilan hakim MK.
Baca lebih lajut »

Ahli Nilai Kubu 02 Seharusnya Hadirkan SBY, Bukan Bawa Kliping BeritaAhli Nilai Kubu 02 Seharusnya Hadirkan SBY, Bukan Bawa Kliping BeritaEdward juga secara tidak langsung menyindir tim hukum Prabowo-Sandi yang menyodorkan alat bukti berupa kumpulan berita.
Baca lebih lajut »

Sofyan Basir Didakwa Beri Kesempatan Suap di Proyek PLTU Riau-1Sofyan Basir Didakwa Beri Kesempatan Suap di Proyek PLTU Riau-1Patut diduga bahwa hadiah yang diberikan Sofyan untuk menggerakkan supaya melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Baca lebih lajut »

Petani Sawit Keberatan dengan Pungutan EksporPetani Sawit Keberatan dengan Pungutan EksporPungutan ekspor menyebabkan jatuhnya harga CPO dari Indonesia dan sulit bersaing dengan produk ekspor CPO Malaysia.
Baca lebih lajut »

Sikapi Putusan MK, Tim Hukum Jokowi: Jangan Lakukan Langkah InkonstitusionalSikapi Putusan MK, Tim Hukum Jokowi: Jangan Lakukan Langkah InkonstitusionalTerkait prediksi putusan MK atas sengketa Pilpres, kata Christina, mengaku tidak mau mendahului putusan sembilan hakim MK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 12:52:29