Menurut kuasa hukum terdakwa, penyerangan tersebut merupakan spontanitas dari Rahmat yang memang dendam terhadap Novel.
"Terdakwa tidak mempunyai perencanaan untuk melakukan penyiraman melainkan spontanitas," kata kuasa hukum Rahmat dalam sidang yang dipantau melalui siaran langsung akun YouTube PN Jakarta Utara, Senin .Untuk memperkuat pernyataan tersebut, kuasa hukum mengutip beberapa fakta persidangan yang terungkap.
Kemudian aktivitas meminjam motor terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis selama dua hari untuk memantau rumah Novel juga tidak termasuk dalam kriteria perencanaan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir: Tidak Ada Niat Menganiaya Novel Baswedan - Tribunnews.comTerdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis membacakan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6/2020).
Baca lebih lajut »
Nama Geprek Bensu akan Tetap Digunakan, Kuasa Hukum Jordi Onsu: Kami Tinggal Turunkan Plang - Tribunnews.comTerkait polemik penggunaan nama Bensu, kuasa hukum Jordi Onsu sebut akan tetap gunakan nama Ruben Onsu tanpa menutup gerai.
Baca lebih lajut »
Lima Kejanggalan Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan |Republika OnlinePukat UGM menemukan lima kejanggalan tuntutan ringan untuk penyerang Novel Baswedan.
Baca lebih lajut »
Musni Umar Membandingkan Penyerang Novel dengan Ahmad Dhani dan Habib BaharMusni Umar membandingkan tuntutan terhadap penyerang Novel Baswedan dengan Ahmad Dhani dan Habib Bahar bin Smith. NovelBaswedan
Baca lebih lajut »