Kuasa Hukum Pengelola GBK: Seluruh Tanah Gelora Dibebaskan dan Dibayar Negara, Bukan Indobuildco

Indonesia Berita Berita

Kuasa Hukum Pengelola GBK: Seluruh Tanah Gelora Dibebaskan dan Dibayar Negara, Bukan Indobuildco
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 83%

Kuasa Hukum Pengelola GBK mengutip pernyataan Kapolri bahwa kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana bahkan yang spesifik yaitu tipikor.

Liputan6.com, Jakarta - Chandra Hamzah, dari Assegaf Hamzah & Partners, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno menjelaskan kronologi perebutan pengelolaan Hotel Sultan antara Indobuildco dengan PPKGBK.

Lalu, Gubernur DKI Ali Sadikin menyetujui Indobuildco untuk membangun hotel dan memberikan izin menggunakan tanah selama 30 tahun, dengan syarat Indobuildco wajib membayar royalti atas penggunaan tanah tersebut serta wajib menyumbang sebuah conference hall kepada Pemerintah.“Tidak ada yang salah dalam penerbitan no.169/HPL/BPN/89 atau HPL 1/Gelora kepada Setneg cq PPKGBK, hanya saja mungkin mereka belum memahami bagaimana sejarah tanah tersebut,” ujar Chandra.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini Secara teori itu, jauh sebelum undang-undang agraria terbit, ada aturannya, peraturan pemerintah 8 Tahun 1953, yang intinya mengatur bahwa sejak tanah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah, maka tanah-tanah tersebut penguasaannya ada pada negara. Penguasaan itulah yang kemudian dikonversi menjadi hak pengelolaan.

“Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti” ujar Saor.3 dari 3 halamanUpaya Hukum Pontjo SutowoSeperti diketahui, Pontjo Sutowo melakukan upaya Hukum. hingga empat kali namun keseluruhannya kalah dalam PK, masing-masing pada 2011, 2014, 2020, dan 2022. Indobuildco pada tahun 2023 kembali menggugat pemerintah cq Menteri ATR melalui Pengadilan Tata Usaha Negara , yang akhirnya ditolak juga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengelola GBK Sebut Buka Ruang Diskusi Terkait Pengosongan Lahan Hotel SultanPengelola GBK Sebut Buka Ruang Diskusi Terkait Pengosongan Lahan Hotel SultanPihak PPKGBK bersedia untuk berdiskusi terkait teknis pengosongan lahan.
Baca lebih lajut »

Sempat Tutup Akses ke Hotel Sultan, Ini Alasan Pengelola GBKSempat Tutup Akses ke Hotel Sultan, Ini Alasan Pengelola GBKTim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partners Chandra Hamzah mengungkap alasan penutupan tersebut.
Baca lebih lajut »

Pembela Mafia Hukum Dukung Mahfud MD Jadi Cawapres, Tapi Tak Spesifik Sebut Siapa CapresnyaPembela Mafia Hukum Dukung Mahfud MD Jadi Cawapres, Tapi Tak Spesifik Sebut Siapa CapresnyaPriyatno mengatakan, Mahfud MD kompeten dalam mewujudkan reformasi hukum dan memberantas mafia hukum di Indonesia
Baca lebih lajut »

Pontjo Sutowo Tolak Angkat Kaki dari Hotel Sultan!Pontjo Sutowo Tolak Angkat Kaki dari Hotel Sultan!PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola selama ini, menolak melakukan pengosongan hotel yang berada di Blok 15 kawasan GBK tersebut.
Baca lebih lajut »

Pengelola Tol Semarang-Solo jaring puluhan truk kelebihan muatanPengelola Tol Semarang-Solo jaring puluhan truk kelebihan muatanPengelola ruas tol Semarang-Solo, PT Trans Marga Jateng (TMJ) menjaring puluhan truk yang memiliki dimensi dan isi muatan yang melebihi batas ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 04:17:33