Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada KPU disebut telah melawan hukum
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbun mengungkapkan berdasarkan bukti yang ada, KPU disebut telah melawan hukum karena tidak menjalankan amanat undang-undang terkait prosedur pasca adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 90 tentang batas usia minimal bagi capres dan cawapres.
Gayus menegaskan bahwa yang dipersoalkan dalam gugatannya itu semata-mata soal pelanggaran administratif yang tidak dijalankan oleh lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU. Karena secara prosedur sudah melanggar, Gayus menilai pencalonan Gibran seharusnya tidak sah dan dia tidak berhak untuk dilantik menjadi wakil presiden. Sehingga hanya Prabowo Subianto yang dapat dilantik sebagai presiden dan wakil presiden akan dipilih melalui MPR.
“Tetapi bagi kami kalau diakui dalam pertimbangan hakim, bahwa KPU ini salah, tidak dibawa ke DPR, ke rumah rakyat, untuk disampaikan ke RDPU di sana, tiba-tiba langsung diberlakukan, ini salah apa tidak? Semua ahli mengatakan itu melanggar,” tambahnya. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Staf Sekjen PDIP Diperiksa KPK, Kuasa Hukum: Kusnadi Masih Trauma Penyitaan Ponsel HastoJuru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut pemeriksaan Kusnadi, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus suap Harun Masiku.
Baca lebih lajut »
Tim Hukum Polda Jabar Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum: Tidak ProfesionalKuasa hukum Pegi Setiawan mengatakan, tim hukum Polda jabar tidak profesional, kalau memang lemah buktinya sudah diakui saja jangan sampai sengaja dengan alasan klasik menunda persidangan.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Pegi Yakin Hakim Tidak Tunda Sidang Praperadilan meski Tim Hukum Polda Jabar Tak HadirAnggota tim hukum Pegi, Muchtar Effendi meyakini majelis hakim PN Bandung akan mengelar sidang tanpa kehadiran termohon yakni Polda Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Optimis Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi: Kalau Tak Menang Berarti Hukum Negeri Ini Kacau BalauSalah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy mengungkap pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan Praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Baca lebih lajut »
Turis Asal Singapura Dipailitkan & DiPKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kalinya Dalam Sejarah Hukum IndonesiaBerita Turis Asal Singapura Dipailitkan & DiPKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kalinya Dalam Sejarah Hukum Indonesia terbaru hari ini 2024-07-08 16:48:04 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Soal WN Singapura Dipailitkan & PKPU, Kuasa Hukum: Pertama Kali Dalam Sejarah Hukum RIJPNN.com : Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pailit terhadap ahli waris PT Krama Yudha, yakni Rozita dan Ery, warga negara Singapura.
Baca lebih lajut »