Istri Nanang 'Gimbal' dan kuasanya memberikan keterangan terkait kasus penikaman terhadap Sandy Permana. Mereka membenarkan bahwa pisau yang digunakan Nanang memang miliknya dan sering digunakan untuk keperluan bertani dan beternak, namun membantah tuduhan pembunuhan berencana.
Foto: Nanang 'Gimbal' , pembunuh Sandy Permana tiba di Polda Metro Jaya (Wildan N/detikcom)- Kasus penikaman yang dilakukan oleh Nanang 'Gimbal' terhadap Sandy Permana pada 12 Januari 2025 masih menjadi sorotan publik. Istri Nanang, Yuli Yanti, mengungkapkan pembelaan terkait barang bukti berupa pisau yang digunakan suaminya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Cibubur, Bekasi, Sabtu (25/1/2025), Yuli Yanti menjelaskan pisau tersebut adalah alat yang sering digunakan suaminya untuk keperluan bertani dan beternak ayam.Ia menambahkan di lokasi kejadian terdapat banyak perkakas lain, seperti gergaji dan linggis, karena Nanang sedang membangun kandang ayam. Menurutnya, tindakan suaminya spontan dan menggunakan alat yang ada di dekatnya.Nathalia Pardede, kuasa hukum Nanang 'Gimbal', juga memberikan keterangan terkait pisau yang disebut sebagai rakitan. Menurutnya, latar belakang Nanang sebagai tim kreatif dalam produksi sinetron turut memengaruhi kebiasaan suaminya memodifikasi barang-barang sehari-hari. 'Nanang itu anak seni, jadi barang apa pun yang bisa dimanfaatkan akan diubah atau dimodifikasi, termasuk pisau itu,' jelas Nathalia. Meski begitu, pihak kuasa hukum mengakui bahwa tindakan Nanang adalah kesalahan, namun mereka keberatan dengan pasal pembunuhan berencana yang dijeratkan.Nanang 'Gimbal' menikam Sandy Permana hingga tewas di lokasi kejadian pada 12 Januari 2025. Setelah melakukan aksinya, Nanang melarikan diri. Ia akhirnya ditangkap pada Rabu, 15 Januari 2025, pukul 10.45 WIB, oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi di Karawang. Nanang Gimbal kini menghadapi proses hukum dengan ancaman Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia
Nanang 'Gimbal' Sandy Permana Kasus Penikaman Pembunuhan Pisau Modifikasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pembelaan Istri Nanang Gimbal dan Permintaan Maaf untuk Keluarga Sandy PermanaIstri Nanang Gimbal, Yuli, menegaskan ia tak membantu pelarian Nanang Gimbal. Ia juga mengaku tak melihat saat Nanang menikam Sandy Permana.
Baca lebih lajut »
Istri Nanang Gimbal Bongkar Pelarian Suami Usai Menusuk Sandy PermanaYuli Yanti, istri Nanang Gimbal, mengungkap kronologi pelarian sang suami setelah menustuk Sandy Permana. Ia tak tahu ke mana Nanang pergi dan sang suami mematikan ponselnya selama pelarian. Kepolisian akhirnya melacak Nanang melalui ponsel Yuli Yanti dan menemukan motif penusukan tersebut.
Baca lebih lajut »
Sandy Permana Dikenang Istri Nanang Gimbal sebagai Tukang Bikin MasalahMenurut istri Nanang Gimbal, Sandy Permana kerap bersikap sinis kepada orang lain.
Baca lebih lajut »
Aktor Nanang Gimbal Dikenal 'Pemabuk' Menusuk Perempuan Hingga TewasTragedi menusuk yang menewaskan seorang warga, Sandy Permana, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melibatkan aktor Nanang Gimbal. Beredar informasi tentang dendam Nanang Gimbal atas perlakuan Sandy Permana, namun istrinya membantah tuduhan tersebut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa Nanang Gimbal tidak dalam pengaruh alkohol saat kejadian.
Baca lebih lajut »
Tampang Nanang Gimbal Pembunuh Aktor Sandy Permana Saat Ditangkap, Rambutnya PendekNanang Gimbal yang menghabisi Aktor Sandy Permana, sudah dicokok aparat kepolisian. Berdasarkan foto yang didapat, wajahnya tirus. Saat ditangkap, rambutnya tidak gimbal.
Baca lebih lajut »
Pelarian Nanang 'Gimbal' Terhenti, Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap di KarawangTerduga pelaku pembunuhan Nanang 'Gimbal', yang sempat melarikan diri dan mencukur rambutnya, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya di Karawang. Nanang tiba di Polda Metro Jaya dengan tangan terborgol dan wajah tegang. Ia dijerat dengan Pasal 354 KUHP (aniaya berat) dan Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »