Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Sebut Tuntutan JPU Hanya Asumsi dan Imajinasi - tvOne

Indonesia Berita Berita

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Sebut Tuntutan JPU Hanya Asumsi dan Imajinasi - tvOne
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 99%

Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Sebut Tuntutan JPU Hanya Asumsi dan Imajinasi

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma’ruf membaca nota pembelaan atau pledoi dengan suara bergetar dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Sebab, saya tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan Brigadir J," tutur Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan , Selasa . Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf pun menyampaikan pembelaannya. Kuasa hukum menilai bahwa JPU tidak mendasarkan tuntutannya pada fakta persidangan, melainkan pada asumsi-asumsi sehingga tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma’ruf tersebut harus ditolak.

Jaksa menyimpulkan tindakan Kuat Ma’ruf memenuhi unsur pidana dalam Pasal 340 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Minta DibebaskanDituntut 8 Tahun Penjara, Kuat Maruf Minta DibebaskanKuat Maruf meminta untuk dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca lebih lajut »

Bacakan Nota Pembelaan, Penasehat Hukum Kuat Anggap Tuntutan JPU Menyimpang!Bacakan Nota Pembelaan, Penasehat Hukum Kuat Anggap Tuntutan JPU Menyimpang!Penasihat Hukum Kuat Ma’ruf membacakan nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa.
Baca lebih lajut »

Kejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat MarufKejagung Ungkap Alasan Tuntutan Hukuman Putri Candrawathi Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat MarufKejaksaan Agung mengungkapkan alasan tuntutan hukuman terhadap Putri Candrawathi sama dengan Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, Minggu (22/1/2023).
Baca lebih lajut »

Saatnya Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf 'Lawan' Tuntutan JaksaSaatnya Ferdy Sambo, Bripka RR dan Kuat Maruf 'Lawan' Tuntutan JaksaMantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo bersama dengan dua mantan anak buahnya yakni Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias RR bakal bacakan nota pembelaan.
Baca lebih lajut »

Hari Ini Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Bacakan Nota Pembelaan di Persidangan!Hari Ini Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Bacakan Nota Pembelaan di Persidangan!Hari ini giliran Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf akan menyampaikan pembelaannya di persidangan hari ini.
Baca lebih lajut »

Sidang Pledoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU IniSidang Pledoi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Bakal Membantah Argumen JPU IniTiga terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan pada hari ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 22:45:27