Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Berharap Majelis Hakim Obyektif Sesuai Fakta Persidangan TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo akan menjalani sidang vonis pada hari ini Selasa 14 Februari 2023. Persidangan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Irwan mengharapkan Majelis Hakim dapat obyektif. Sehingga, kata dia, rasa keadilan dapat terpenuhi di dalam ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya sama-sama dituntut hukuman selama 8 tahun kurungan penjara atas keterlibatan mereka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.Sementara itu, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis. Ferdy Sambo telah divonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Brigadir J Desak Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta MaafMartin menilai pihak Ferdy Sambo telah beberapa kali menuduh kliennya sebagai pemerkosa di depan media.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Hanya Bungkam Usai Dijatuhi Hukuman Mati |Republika OnlineTim kuasa hukum dan Ferdy Sambo belum memutuskan langkah hukum lanjutan.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Full Pressure, Banyak yang Ingin Terdakwa Dihukum Mati - tvOneKasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki babak akhir. - tvOne
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Keluarga Yosua Pikirkan Hukuman Putri Candrawathi dan Nasib Anak-anaknya - Tribunnews.com“Bayangkan kalau kedua orang tua dihukum seumur hidup nanti anaknya tidak lagi memiliki kesempatan untuk bersatu dengan anggota keluarganya atau salah satu orang tuanya,” ujar Martin. (Ld)
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Korban Sebut Pengemudi Fortuner Lakukan Perusakan Pakai Pedang AnggarPengacara Ari Widianto mengaku sempat diperlihatkan benda yang dipakai pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24) untuk merusak mobil kliennya di Jalan Senopati,...
Baca lebih lajut »