Sekjen GP Anshor menyebut anggota polisi tak bisa dikriminalisasi terkait kasus KM50.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Korban KM50 Laskar Front Pembela Islam, Azis Yanuar mengaku heran dengan statemen Sekretaris Jendral Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Abdul Rohman. Hal terkait pembelaan GP Anshor kepada anggota polisi yang melakukan"Unlawful Killing".
Baca Juga "Karena itu ya kita heran dengan statemen mereka. Kita lebih heran kok masih ada yang bertanya dan memuat pernyataan mereka. Itu aja yang kita heran," kata Azis Yanuar kepada wartawan, Sabtu . Ia mengungkapkan sebenarnya pihak Kuasa Hukum sudah tidak tertarik menanggapi statemen pembelaan kepada oknum polisi model seperti ini. Karena pastinya diberi penjelasan materi hukum bagaimanapun mereka akan tetap berkomentar seperti itu."Yang jelas jika komentar model begitu keluar dari mereka kami gak heran dan biasa saja. Karena kami sudah tahu lah kualitas mereka," ungkapnya.
Sebelumnya GP Ansor menyatakan jika kasus Unlawful Killing Laskar FPI yang menewaskan enam orang di KM 50 Cikampek merupakan bentuk tindakan tegas atas pembangkangan hukum. Dengan demikian, GP Ansor menyatakan jika penembakan tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana karena bagian menegakkan hukum.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
GP Ansor: Tindakan tegas polisi di KM 50 tak bisa dikriminalisasiSekjen PP GP Ansor menilai kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI oleh aparat kepolisian di KM 50, adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Baca lebih lajut »
Dukung Polisi, GP Ansor Sebut Penembakan Laskar FPI Bukan KejahatanSekjen GP Ansor Abdul Rochman menilai kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas polisi atas pembangkangan hukum.
Baca lebih lajut »
Dukung Polisi, GP Ansor Sebut Penembakan Laskar FPI Bukan KejahatanSekjen GP Ansor Abdul Rochman menilai kasus penembakan terhadap enam anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020, adalah tindakan tegas polisi atas pembangkangan hukum.
Baca lebih lajut »
GP Ansor: Tindakan tegas polisi di KM 50 tak bisa dikriminalisasiSekjen PP GP Ansor menilai kasus penembakan terhadap 6 anggota FPI oleh aparat kepolisian di KM 50, adalah tindakan tegas atas pembangkangan hukum.
Baca lebih lajut »
Kuasa hukum korban banjir sebut Anies tak serius tangani banjirKuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir Francine Widjojo menyebutkan gugatan warga atas banjir Kali Mampang yang dikabulkan ...
Baca lebih lajut »
Pemkot Tangerang Gelar Konsultasi Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat |Republika OnlineKonsultasi bantuan hukum gratis diselenggarakan bagi masyarakat Kota Tangerang.
Baca lebih lajut »