Maqdir Ismail berpendapat sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi
Pengacara Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis . - Korupsi merupakan salah satu masalah besar yang menghambat pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.
Namun, penerapan hukum pidana tersebut tetap harus dilaksanakan secara hati-hati dan bijaksana, terutama terhadap proyek-proyek pemerintah yang diduga bermasalah tapi pekerjaanya masih belum selesai.Simanjuntak berpendapat sudah saatnya Indonesia mulai mengkaji ulang terhadap cara pemberantasan korupsi, khususnya terhadap pekerjaan atau proyek pemerintah yang sedang diselesaikan atau masih belum selesai.
Maqdir menambahkan, dengan menggunakan hukum pidana sebagai alat pemberantasan korupsi, bisa berimplikasi negatif terhadap para pelaku usaha dan perekonomian nasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuasa Hukum Firli Bahuri Sebut Rumah di Kertanegara Hanya Sewa: Enggak MahalKuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahrui, Ian Iskandar mengatakan, rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, adalah rumah sewaan yang digunakan untuk beristirahat jika ada kegiatan di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia siap kritisi produk hukum pemdaAdvokat yang tergabung dalam Ikatan Pengabdian Hukum Indonesia wilayah Jawa Tengah siap menjadi mitra pemerintah daerah dalam mengritisi dan memberi masukan ...
Baca lebih lajut »
Polda Metro Tetapkan 87 Tersangka Terkait Rusuh Demo RUU Cipta KerjaDalam memeriksa tersangka, petugas dilarang menghalang-halangi penasihat hukum untuk memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
Baca lebih lajut »
Gibran Jadi Bacawapres Prabowo, Guru Besar Fakultas Hukum UNHAS: Megawati KecewaMegawati merasa ditinggalkan Jokowi yang dinilainya telah berubah haluan dengan mendukung Gibran bersama Prabowo di pilpres.
Baca lebih lajut »