Kuasa hukum Arif Rachman sebut JPU keliru artikan ankum kliennya

Indonesia Berita Berita

Kuasa hukum Arif Rachman sebut JPU keliru artikan ankum kliennya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 78%

Kuasa hukum terdakwa Arif Rachman menyatakan jaksa penuntut umum keliru mengartikan atasan yang menghukum terkait penempatan khusus kliennya. Berikut penjelasannya. BrigadirJ BrigadirYosua

Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat , Arif Rachman Arifin menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat . ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Junaedi mengatakan tanggapan jaksa menyebut saksi Ferdy Sambo adalah atasan yang menghukum atau atasan langsung dari terdakwa Arif Rachman Arifin yang juga sedang menjalani proses hukum sehingga pada saat terdakwa Arif Rachman Arifin dikeluarkan dari penempatan khusus, hal tersebut dapat dilaksanakan tanpa seizin ankum, yaitu saksi Ferdy Sambo.

Kemudian, saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Polisi Syahardiantono menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Adapun pelantikan Irjen Syahardiantono dilakukan pada 8 Agustus 2022. Selain itu, Junaedi menilai dalil jaksa yang menyebut Ferdy Sambo merupakan atasan Arif Rachman yang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya adalah kekeliruan. Hal itu karena atasan Arif Rachman telah beralih ke Irjen Syahardiantono.

"Oleh karena izin ankum yang tak dimiliki penyidik dalam rangka tindakan kepolisian untuk kepentingan penuntutan maka secara mutatis mutandis segala hasil penyidikan sebagai dasar dibuat nya surat dakwaan menjadi gugur,” jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Eksepsinya Ditolak Hakim, JPU Lanjut Usut Obstruction of Justice Arif RachmanEksepsinya Ditolak Hakim, JPU Lanjut Usut Obstruction of Justice Arif RachmanNota keberatan atau eksepsi terdakwa dugaan obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), Arif
Baca lebih lajut »

Eksepsi Arif Rachman Ditolak Hakim - tvOneEksepsi Arif Rachman Ditolak Hakim - tvOneajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin. - tvOne
Baca lebih lajut »

Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif RachmanHakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Arif RachmanArif Rachman Arifin merupakan satu dari enam polisi yang didakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca lebih lajut »

Dipandang Sinis Kuasa Hukum Kuat Maruf, Karyawan XL Keluarkan Ultimatum: Saya S2 Hukum - Pikiran-Rakyat.comDipandang Sinis Kuasa Hukum Kuat Maruf, Karyawan XL Keluarkan Ultimatum: Saya S2 Hukum - Pikiran-Rakyat.comDisindir gegara memakai anting oleh kuasa hukum Kuat Maruf, saksi karyawa XL beri ultimatum dengan membeberkan gelar pendidikannya.
Baca lebih lajut »

Article headlineGELORA.CO -Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin di Pengadilan Neger...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 16:57:59