Pemerintah berencana untuk menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun depan.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan NIK sebagai NPWP bertujuan memperluas basis perpajakan. Pasalnya, saat ini baru 22,5% masyarakat yang terdaftar memiliki NPWP.
Sebagaimana diketahui, ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi sudah tertuang dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan KUP yang telah direvisi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor menjelaskan, saat ini integrasi NIK menjadi NIK sudah diselesaikan dalam addendum dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri .
DJP bersama Ditjen Dukcapil Kemendagri saat ini masih terus melakukan validasi dari NIK dan NPWP, sebelum diimplementasikan di tahun depan. Sehingga terdapat transisi agar NIK bisa menjadi NPWP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT, Tanpa ke Kantor PajakTanpa perlu ke kantor pajak, inilah cara mendapatkan EFIN online untuk lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Baca lebih lajut »
YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Penerbitan SIM di KemenhubYLKI mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).
Baca lebih lajut »
RUU LLAJ, YLKI Usulkan Pajak Kendaraan Dihapus dan Penerbitan SIM oleh Kemenhub |Republika OnlineDPR tengah membahas RUU LLAJ.
Baca lebih lajut »
RUU LLAJ, YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus, Ini AlasannyaYLKI mengusulkan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).
Baca lebih lajut »
20 Perusahaan di Banten Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 1,5 MiliarDari 20 perusahaan yang telah diundang untuk menyelesaikan tunggakan pajak, baru 13 perwakilan perusahaan yang datang.
Baca lebih lajut »