KSPI Minta Pemerintah Revisi UU Keselamatan Kerja |Republika Online

Indonesia Berita Berita

KSPI Minta Pemerintah Revisi UU Keselamatan Kerja |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

KSPI menilai UU itu sudah tidak relevan dengan kondisi saat kini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Baca Juga "Sebagai contoh pasal sanksi terlalu rendah, kalau tidak menggunakan alat pelindung diri atau K3 di pabrik didenda Rp100 ribu," kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa .

Permintaan revisi UU nomor 1 tahun 1970 tersebut dilontarkan Iqbal terkait momentum peringatan Hari Keselamatan Kerja yang diperingati setiap tahun pada 28 April. Menilik UU Keselamatan Kerja sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, KSPI mendorong pihak eksekutif maupun legislatif menggunakan hak inisiatif agar segera melakukan revisi.

Pengarusutamaan tersebut dinilai KSPI karena Indonesia sudah masuk kategori negara industri berdasarkan tolok ukur Produk Domestik Bruto sektor. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik , PDB manufaktur menyumbang sebesar 54 persen, sedangkan pertanian hanya 36 persen. sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KSPI minta pemerintah revisi UU Keselamatan KerjaKSPI minta pemerintah revisi UU Keselamatan KerjaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja karena ...
Baca lebih lajut »

KSPI Tuntut Perusahaan yang tak Mampu Bayar Upah dan THR DiauditKSPI Tuntut Perusahaan yang tak Mampu Bayar Upah dan THR Diaudit“Kalau perusahaan mengatakan rugi, perusahaan harus membuat laporan kas dan neraca keuangan selama 2 tahun terakhir untuk diperiksa pemerintah melalui kantor akuntan publik.”
Baca lebih lajut »

ICW Soroti 'Kerja Senyap' ala Firli Bahuri: Dia Harus Baca UU KPK LagiICW Soroti 'Kerja Senyap' ala Firli Bahuri: Dia Harus Baca UU KPK LagiKetua KPK Firli Bahuri menyebut KPK saat ini bekerja senyap dengan tidak berkoar-koar di media. Namun pernyataan Firli itu mendapatkan kritik. KPK
Baca lebih lajut »

KSPI minta pemerintah revisi UU Keselamatan KerjaKSPI minta pemerintah revisi UU Keselamatan KerjaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja karena ...
Baca lebih lajut »

Pemerintah Harus Siapkan Kebijakan Pembukaan Lapangan Kerja |Republika OnlinePemerintah Harus Siapkan Kebijakan Pembukaan Lapangan Kerja |Republika OnlineOmnibus law bisa jadi solusi, tapi pembahasannya harus dengan baik dan benar.
Baca lebih lajut »

Pemerintah Minta Pelaku Ekonomi Kreatif Manfaatkan HKI |Republika OnlinePemerintah Minta Pelaku Ekonomi Kreatif Manfaatkan HKI |Republika OnlinePerlu ada peraturan terkait pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis HKI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-07 01:06:40