KSP memastikan edaran tersebut hanya untuk mengatur penggunaan pengeras suara agar tidak memunculkan konflik.
itu. Menurut Rumadi, persoalan pengeras suara di tempat ibadah sudah lama menjadi perbincangan, terutama di daerah-daerah yang plural.
Bahkan, menurut Rumadi, masalah pengeras suara pernah menjadi penyulut konflik sosial seperti terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Dia tidak ingin hal itu terjadi lagi. "Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali, sehingga SE ini bisa menjadi acuan dalam pengelolaan tempat ibadah," tuturnya.Rumadi juga mengajak masyarakat tidak terpancing oleh narasi negatif soal pengeras suara yang bisa meruntuhkan toleransi.
"Jangan sampai persoalan pengeras suara yang 'sunah' untuk syiar agama justru merusak hal wajib yang harus kita jaga, yaitu kerukunan sosial," ujar Rumadi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Disebut Mulai Batasi Pendanaan Ormas, KSP: Itu SalahMenurutnya, dalam proses pemberian bantuan tersebut ada prosedur yang harus dilewati.
Baca lebih lajut »
KSP Jelaskan Pemilihan Kepala Otorita IKN Tak Perlu Tunggu PerpresTenaga Ahli Utama KSP mengatakan penentuan nama calon Kepala Otorita IKN dilakukan oleh Presiden Jokowi tanpa melalui rapat bersama staf.
Baca lebih lajut »
Tenaga Ahli KSP: Kepala Badan Otorita IKN Setingkat Menteri, Tidak Perlu Persetujuan DPRPenunjukan Kepala Badan Otorita IKN akan dilakukan langsung oleh presiden dan tidak memerlukan persetujuan dari DPR.
Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Atura...
Baca lebih lajut »
Terbit Aturan Pembatasan Volume Pengeras Suara di Masjid, MUI: Demi Kemaslahatan Ibadah - Pikiran-Rakyat.comMUI tanggapi aturan baru terkait pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca lebih lajut »