Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan pemerintah belum memulai proyek ibu kota negara karena menunggu aturan turunan dari UU IKN. TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menerangkan pemerintah belum akan melakukan proyek pembangunan di ibu kota negara atau Nusantara kendati Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken UU IKN.Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau UU IKN.
Dengan nama Nusantara, kata dia, ibu kota negara merepresentasikan konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia.'Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 17 Februari 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UU IKN Resmi Diteken Jokowi, Siapa Bakal Jadi Kepala Otorita?Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU IKN. Lantas siapa yang bakal jadi kepala otorita IKN Nusantara?
Baca lebih lajut »
UU IKN Diteken Presiden, Pembangunan Ibu Kota Negara DimulaiMenteri Suharso Monoarfa mengatakan, UU IKN diteken Presiden menandai pembangunan Ibu Kota Negara yang baru.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken UU, Pembangunan IKN Dimulai dari Sekarang!Presiden Jokowi meneken UU 3/2022, yang menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur
Baca lebih lajut »
KSP: Presiden akan Tunjuk PJ Kepala DaerahKepastian tersebut juga mengandaskan opsi perpanjangan masa jabatan kepala daerah untuk transisi menuju pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
KSP: Pemerintah Terus Perkuat Sistem Kesehatan NasionalSejumlah upaya yang dilakukan adalah dengan memperluas jangkauan telemedisin guna membantu pasien yang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Baca lebih lajut »