Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardhani menyebut terdapat dua kebutuhan yang mendasari Presiden Joko Widodo menerbitkan PP 78/2021 tentang Perlindungan Anak.
) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak, yaitu kebutuhan sosiologis-empirik dan yuridis.
Dijelaskannya, dalam merespon kebutuhan sosiologis-empirik tersebut, Presiden Jokowi selalu mengingatkan bahwaDalam proses perlindungan anak, lanjutnya, Presiden juga sudah mengingatkan bahwa pemerintah harus mampu untuk memberikan pelayanan pengaduan yang mudah diakses.
yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai perlindungan khusus bagi anak melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.dalam pemberian layanan yang dibutuhkan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus,” ujar Jaleswari Pramodhawardani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KSP Ungkap Alasan Penerbitan PP Soal Perlindungan Khusus bagi AnakDeputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan terdapat ada dua kebutuhan yang mendasari penerbitan PP Nomor 78 Tahun 2021 tersebut....
Baca lebih lajut »
Sah! Pengadilan Niaga Pertahankan Homologasi KSP IndosuryaMajelis hakim menilai, KSP Indosurya tetap menjalankan komitmennya sesuai proposal perdamaian dalam homologasi yang disahkan pengadilan pada Juli tahun lalu kspindosurya
Baca lebih lajut »
PP Optimistis Tuntaskan Penataan Pura Agung Besakih Desember 2022Pura Besakih juga merupakan obyek wisata di Pulau Bali yang banyak dikunjungi oleh wisatawan.
Baca lebih lajut »
PP Presisi Selesaikan Lintasan Sirkuit MandalikaPT PP Presisi Tbk (PPRE) baru-baru ini berhasil menyelesaikan pengerjaan lintasan Sirkuit Mandalika sepanjang 4,3 km.
Baca lebih lajut »