Komisi I DPR menyetujui penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar dan eks KRI Teluk Penyu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji kelayakan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Hasilnya, dua kapal eks KRI itu sudah dinyatakan tak layak.
"Saat ini pada kapal yang bersamaan juga telah tenggelam karena memang sudah tidak ada perawatan. Jadi begitu dikatakan kapal ini sudah dihapus atau diajukan penghapusan, kapal ini sudah tidak ada perawatan lagi," ujar Yudo. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjelaskan, ada lima alasan penjualan KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Pertama, Prabowo menjelaskan, material dua eks KRI tersebut secara teknis kondisi sudah tidak layak digunakan karena banyaknya bagian kapal yang sudah keropos.