Kasus Ronald Tannur membongkar borok mafia peradilan yang melibatkan hakim, ketua pengadilan, dan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, kembali menyeret tersangka baru dari unsur pengadilan. Pada Selasa malam, Kejaksaan Agung menetapkan bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka baru dalam penanganan perkara Ronald Tannur.
Majelis Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo dalam putusan sidang menyatakan tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa. Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan, yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338Vonis bebas Ronald Tannur memicu gelombang protes dari masyarakat dan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk Kejagung. Belakangan diketahui, agar mendapatkan putusan bebas, ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta Lisa Rachmat menjadi kuasa hukum anaknya.
Pada 1 Juni 2024, Lisa menyerahkan sebuah amplop berisi uang 140.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik di gerai Dunkin’ Donuts Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah. Dua minggu kemudian, Erintuah menyerahkan dan membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru dengan pembagian 38.000 dollar Singapura untuk Erintuah Damanik dan masing-masing 36.000 dollar Singapura bagi Mangapul dan Heru. Dengan demikian, Erintuah masih memegang 30.000 dollar Singapura.
Pada 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang memvonis bebas Ronald Tannur, ditangkap Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah hakim dengan golongan kepegawaian IV a ke atas. Lisa Rachmat dan Kevin Wibowo yang merupakan tim kuasa hukum Ronald Tannur turut ditangkap.
Tim penyidik juga telah menggeledah dua rumah milik Rudi Suparmono di kawasan Jakarta Pusat dan Kota Palembang, Sumatera Selatan. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang pecahan rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura, total mencapai Rp 21 miliar. Saat ditangkap ia tinggal di Victoria Regency, perumahan elite di daerah Tambak Sari, Surabaya. Ia juga memiliki mobil mahal yang ia pakai untuk melindas pacarnya. Ayahnya, Edward Tannur, politisi PKB yang sempat duduk di DPR mewakili NTT. Namun, Edward akhirnya diberhentikan karena kasus yang menyeret anaknya, Ronald Tannur, tersebut.dari keluarga biasa di Sukabumi, Jawa Barat. Pasangan kekasih itu bertengkar saat berkaraoke di sebuah mal di Surabaya pada dini hari.
Dalam pertemuan itu, Lisa menanyakan hakim yang ditunjuk untuk menangani persidangan kasus Ronald Tannur, yang dapat menjatuhkan putusan lepas dalam perkara anak seorang anggota DPR itu. Dalam pertemuan itu, Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono mengatakan, hakim yang akan menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Vonis bebas Ronald Tannur memicu gelombang protes dari masyarakat dan kecurigaan dari berbagai pihak, termasuk Kejagung. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana memutuskan mengajukan kasasi. Pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung pun mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan berencana Dini Sera Afrianti. MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis Bebas Ronald Tannur Bekas Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Mafia Peradilan Utama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kronologi Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dibongkar JaksaPenyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yaitu kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat; ibu kandung Meirizka Widjaja; dan mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar. Mereka diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengatur agar Ronald Tannur mendapatkan vonis bebas atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Kasus ini bermula dari cekcok dan penganiayaan di tempat karaoke yang mengakibatkan kematian Dini.
Baca lebih lajut »
Lima Aparatur PN Surabaya Divonis Disiplin Berat Terkait Vonis Bebas Ronald TannurKetua MA Sunarto mengungkapkan telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada lima aparatur Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Baca lebih lajut »
Skandal Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim Surabaya Terima Dolar, Ringgit, Yen, Euro dan RiyalKasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur yang menjadi sorotan menyeret sejumlah pihak, termasuk 3 hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga menerima suap hingga Rp 4,67 miliar dalam bentuk uang Rupiah dan berbagai mata uang asing seperti Dolar Singapura, Ringgit Malaysia, Yen Jepang, Euro, dan Riyal Saudi. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) tengah mendalami kasus ini.
Baca lebih lajut »
Eks Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang PerdanaTiga mantan hakim, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, menjalani sidang perdana terkait kasus suap untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Jaksa menyatakan bahwa mereka menerima uang dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat agar memutuskan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Baca lebih lajut »
Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa SuapTiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, disidang atas dugaan suap. Jaksa menyatakan mereka menerima Rp4,6 miliar untuk memberikan vonis bebas.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi untuk Vonis Bebas Ronald TannurTiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur di dakwa menerima gratifikasi senilai Rp 1,12 miliar dan 308.000 dollar AS untuk memberikan vonis bebas.
Baca lebih lajut »