Kendaraan yang nekat melintas jalur Transjakarta bakal dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rombongan moge bisa dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Pengendara sepeda motor menerobos masuk ke jalur Transjakarta di kawasan Pasar Rumput, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat . Meski seringkali dilakukan razia oleh Polisi, sejumlah pengendara sepeda motor masih nekad melakukan pelanggaran dengan menerobos jalur Transjakarta.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. “Ini membuktikan bahwa penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semua sama di muka hukum,” kata Sambodo.