Kronologi Putusan Kasus 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya vs Antam (ANTM) | Kabar24 - Bisnis.com

Indonesia Berita Berita

Kronologi Putusan Kasus 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya vs Antam (ANTM) | Kabar24 - Bisnis.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 59%

Kronologi Putusan Kasus 1,1 Ton Emas Crazy Rich Surabaya vs Antam (ANTM)

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi pengusaha Surabaya Budi Said atas gugatan pengusaha asal Surabaya, Budi Said kepada PT Aneka Tambang Tbk .Budi Said awalnya mengaku telah membeli 7 ton emas di Butik Emas Logam Mulia Surabaya I Antam setelah ditawarkan diskon harga oleh beberapa oknum pekerja di gerai itu.Kasus ini di tingkat pengadilan tingkat pertama, hakim PN Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said. Sama halnya di tingkat banding ANTM menang.

Hakim yang memutus perkara tersebut yakni Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, Maria Anna Samiyati. Perkara yang teregister dengan nomor 1666 K/PDT/2022 itu diputus pada 29 Juni 2022 lalu.Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : mahkamah agung aneka tambang antm Editor : Edi Suwiknyo Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam Masuk / Daftar Harga Nikel Bangkit Lagi, Dorong Saham ANTM,... Siasat Grup Astra Masuk Bisnis Logistik... CPIN dan JPFA Buka Jalan MAIN dan SIPD ke Singapura Lihat lainnya ≫

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Emas 1,1 Ton, Antam (ANTM) Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya | Kabar24 - Bisnis.comKasus Emas 1,1 Ton, Antam (ANTM) Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya | Kabar24 - Bisnis.comPutusan MA terkait kasus tersebut mengharuskan ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Baca lebih lajut »

Kasus Emas 1,1 Ton, Antam (ANTM) Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya | Kabar24 - Bisnis.comKasus Emas 1,1 Ton, Antam (ANTM) Kalah Kasasi Lawan Crazy Rich Surabaya | Kabar24 - Bisnis.comPutusan MA terkait kasus tersebut mengharuskan ANTM harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Baca lebih lajut »

MUI Tolak Uang Gugatan Kasus Holywings Disumbangkan ke Baznas | Kabar24 - Bisnis.comMUI Tolak Uang Gugatan Kasus Holywings Disumbangkan ke Baznas | Kabar24 - Bisnis.comKetua Bidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan Dr KH Ruslan Wahab MA menolak uang hasil gugatan Holywings disumbangkan ke Baznas.
Baca lebih lajut »

Update Perang Rusia Vs Ukraina: Zelensky Tarik Pasukan dari Lysychansk | Kabar24 - Bisnis.comUpdate Perang Rusia Vs Ukraina: Zelensky Tarik Pasukan dari Lysychansk | Kabar24 - Bisnis.comMiliter Ukraina mengonfirmasi bahwa pasukannya telah ditarik dari Lysychansk. Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengakui penarikan itu.
Baca lebih lajut »

Update Perang Ukraina Vs Rusia: Australia Bantu Militer Ukraina Rp3,9 Triliun | Kabar24 - Bisnis.comUpdate Perang Ukraina Vs Rusia: Australia Bantu Militer Ukraina Rp3,9 Triliun | Kabar24 - Bisnis.comAustralia akan memberi bantuan militer baru ke Ukraina senilai Rp1,1 triliun. Total bantuan militer menjadi Rp3,9 triliun.
Baca lebih lajut »

Update Perang Rusia Vs Ukraina: Pasukan Separatis LPR dan Rusia Bersatu | Kabar24 - Bisnis.comUpdate Perang Rusia Vs Ukraina: Pasukan Separatis LPR dan Rusia Bersatu | Kabar24 - Bisnis.comPerwira milisi Republik Rakyat Luhansk (LPR) Andrey Marochko mengatakan wilayahnya masih terancam dan Ukraina tidak dapat memberi keamanan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 17:23:55