Kronologi Perseteruan Kemenpern vs Bea Cukai soal Isi 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sri Mulyani Berita

Kronologi Perseteruan Kemenpern vs Bea Cukai soal Isi 26.000 Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Bea CukaiKemenkeuMenteri Keuangan
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 11 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 49%
  • Publisher: 63%

Kemenperin minta Bea Cukai Kemenkeu transparan soal isi 26.000 kontainer barang impor yang tertahan di pelabuhan. Tapi Bea Cukai merasa sudah beri penjelasan.

Ilustrasi. Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah berseteru terkait isi 26.000 kontainer berisi barang impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. - Kementerian Perindustrian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan tengah berseteru terkait isi 26.000 kontainer berisi barang impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Menteri Keuangan belum transparan terkait isi 26.415 kontainer yang tertahan dan kemudian diloloskan dari pelabuhan pada bulan Mei 2024. Padahal Kemenperin membutuhkan informasi data tersebut secara detail untuk memitigasi dampak pelolosan 26.000 kontainer tertahan tersebut pada industri," kata Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam keterangan resminya, Senin .

Nirwala bilang, apabila pihak Kemenperin merasa belum jelas dengan isi surat tersebut seharusnya bisa ditanyakan langsung ke pihak Bea Cukai.“Katanya seakan-akan disembunyikan, enggak transparan yang mananya, silahkan ditanya.

Akibat penerapan lartas dan Pertek itu, terjadi penumpukan puluban ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

Bea Cukai Kemenkeu Menteri Keuangan Kementerian Perindustrian Kontainer Tertahan Pelabuhan Permendag 8 2024 Pertek Lartas Barang Impor

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ribuan Ban Motor Bekas Disita Bea Cukai Sumatera Utara Bersama Bea Cukai Teluk NibungRibuan Ban Motor Bekas Disita Bea Cukai Sumatera Utara Bersama Bea Cukai Teluk NibungBea Cukai Sumatera Utara bersama Teluk Nibung menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa ribuan ban motor bekas lantaran tak penuhi ketentuan kepabean.
Baca lebih lajut »

Penerimaan Bea Cukai Membaik, Bea Masuk dan Bea Keluar Tumbuh Positif hingga Juni 2024Penerimaan Bea Cukai Membaik, Bea Masuk dan Bea Keluar Tumbuh Positif hingga Juni 2024Total penerimaan sebesar Rp134,2 triliun atau 41,8 persen dari target,sektor bea masuk dan bea keluar tumbuh signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya
Baca lebih lajut »

Penerimaan Bea Cukai Membaik, Bea Masuk dan Bea Keluar Tumbuh Positif hingga Juni 2024Penerimaan Bea Cukai Membaik, Bea Masuk dan Bea Keluar Tumbuh Positif hingga Juni 2024Bea Cukai catat penerimaan sebesar Rp 134,2 triliun atau 41,8 persen dari target.
Baca lebih lajut »

Tarif Cukai Berlapis Bikin Konsumen Beralih ke Rokok Murah, Ini Kata Bea CukaiTarif Cukai Berlapis Bikin Konsumen Beralih ke Rokok Murah, Ini Kata Bea CukaiDirektur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani buka suara mengenai fenomena masyarakat Indonesia yang beralih ke rokok murah.
Baca lebih lajut »

Sinergi Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah RiauSinergi Bea Cukai Tindak Penyelundupan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah RiauPenindakan ini merupakan wujud hadirnya Bea Cukai di masyarakat sebagai community protector. Kami harap tidak ada lagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Riau.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Tiga Ribu Botol Arak Bali Tak Berpita CukaiBea Cukai Semarang Gagalkan Pengiriman Tiga Ribu Botol Arak Bali Tak Berpita CukaiWarnai Operasi Gempur Barang Kena Cukai Ilegal 2024, Bea Cukai Semarang gagalkan pengiriman minuman mengandung etil alkohol (minuman keras/miras) ilegal di Kota Semarang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 19:03:41