Kasus dugaan gagal kelola saham senilai Rp71 miliar yang melibatkan influencer saham Ahmad Rafif Raya tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
- Kasus dugaan gagal kelola saham senilai Rp71 miliar yang melibatkan influencer saham Ahmad Rafif Raya asal Makassar tengah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Rafif berjanji untuk menanggung seluruh nilai investasi sebesar Rp71.811.674.410 dengan mengkonversinya menjadi utang. Pembayaran utang ini akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2024 hingga 1 Juli 2027. BEI telah mengajak puluhan influencer media sosial untuk mengikuti Sekolah Pasar Modal dalam beberapa tahun terakhir, dengan tujuan agar mereka dapat menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada pengikutnya.Otoritas Jasa Keuangan melalui Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya pada 4 Juli 2024 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait kasus ini.
Rafif diketahui menggunakan nama-nama pegawai dari PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas, yang merupakan pelanggaran hukum.
Ahmad Rafif Raya Ojk Saham Influencer 71 Miliar
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terungkap, Ini Kronologi Kasus Gagal Kelola Saham Rp71 M Ahmad RafifKasus dugaan gagal kelola saham Rp71 miliar yang dilakukan oleh influencer saham asal Makassar Ahmad Rafif Raya tengah viral di media sosial.
Baca lebih lajut »
Ada Kasus Ahmad Rafif,Bursa: Influencer Jangan Asal Rekomendasi SahamBEI memperingatkan bahwa influencer sosial media tidak boleh asal memberikan rekomendasi saham atau bertindak sebagai pengelola investasi followersnya.
Baca lebih lajut »
Profil Influencer Saham Ahmad Rafif yang Gagal Kelola Duit Investor Rp 71 MSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) hentikan aktivitas influencer saham Ahmad Rafif Raya.
Baca lebih lajut »
Geger Gagal Kelola Rp 71 M, Influencer Saham Ahmad Rafif Wajib Patuhi 3 Perintah IniSatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK telah memanggil influencer saham Ahmad Rafif Raya, dan memberikan 3 perintah ini
Baca lebih lajut »
Gagal Kelola Dana Saham, Ini 3 Perintah Satgas untuk Ahmad Rafif!Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Baca lebih lajut »
Gagal Kelola Saham, Situs & Media Sosial Ahmad Rafif Diblokir!Satgas PASTI meminta Kemenkominfo memblokir situs dan media sosial Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Baca lebih lajut »