Berawal dari aksi protes atas perlakuan rasis terhadap mahasiswa Papua, tujuh pemuda Papua ditangkap dengan dakwaan makar. Mereka menanti vonis hakim hari ini.
Tujuh orang terdakwa itu yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan masa tuntutan beragam mulai dari lima tahun hingga 17 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Safenet dan AJI Komentari Dasar Hukum Pemblokiran PapuaPemerintah saat itu melakukan pemblokiran dan pembatasan akses internet karena kondisi darurat sebagai buntut masifnya hoaks atau kabar bohong rusuh Papua.
Baca lebih lajut »
Mahasiswa Tuntut Pembebasan Tapol Papua: Satu Luka Semua RasaMahasiswa menuntut pembebasan tahanan politik Papua yang dituntut belasan tahun penjara dengan tuduhan makar karena menggelar demonstrasi anti-rasialisme.
Baca lebih lajut »
GTPP Papua Barat Siapkan 5.000 Reagen untuk PCR |Republika OnlinePesanan 5.000 Reagen untuk percepat penanganan Covid-19 di Papua Barat
Baca lebih lajut »
Papua Muda Inspiratif dan Bulog Gelar Operasi Pasar MurahKe depan, Pasar PMI Jayapura juga akan menjual kebutuhan pokok lain, minyak goreng, telur, tepung terigu, kasbi, keladi, ubi jalar, dan sayur-sayuran.
Baca lebih lajut »
Masuk Zona Merah dan Kuning, Sekolah di Papua Belum DibukaSaat ini di Papua, ada 29 kabupaten/kota yang masuk zona merah. Sedangkan 15 kabupaten di Papua masuk zona kuning.
Baca lebih lajut »
Gubernur Jabar Serahkan Bantuan kepada Mahasiswa Papua yang Terdampak COVID-19Bantuan yang diberikan pemprov Jabar pada mahasiswa Papua yang terdampak COVID-19 berupa paket sembako dan dana tunai senilai Rp25 juta.
Baca lebih lajut »