Eks Menteri KKP, Susi Pudjiastuti kembali mengkritik aturan baru yang diterbitkan Menteri Edhy.
TEMPO.CO, Jakarta - Susi Pudjiastuti kembali menyentil Kementerian Kelautan dan Perikanan era Edhy Prabowo. Dengan rancangan aturan yang disiapkan, Susi menyebut, tak ada pembatasan lagi soal alat tangkap dan volume kapal.'Dengan Peraturan baru yang dibuat KKP tidak ada lagi pembatasan ukuran kapal max 200GT , cantrang, trawl, pursein ditarik dua kapal dan lain-lain,' kata bekas Menteri Kelautan dan Perikanan ini melalui akun Twitternya, Ahad 14 Juni 2020.
Nelayan hanya bisa di pinggir laut dengan hasil tangkapan yang tak seberapa.Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan berencana menerbitkan revisi soal perizinan delapan alat tangkap baru yang termasuk di dalamnya adalah cantrang.Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KKP Lepas Liarkan 32.400 Benih Lobster Hasil SelundupanKKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melepasliarkan 32.400 ekor benih lobster.
Baca lebih lajut »
KKP Latih Warga Buat Pakan Ikan |Republika OnlineSekitar 60-70 persen dari kebutuhan usaha budi daya dialokasikan untuk pakan
Baca lebih lajut »
KKP Lepasliarkan 32.400 Benih Lobster Hasil SelundupanKKP melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Denpasar (BPSPL) melepasliarkan 32.400 ekor benih lobster.
Baca lebih lajut »
Kala Nelayan Maluku Rindu Kebijakan Tegas Susi Pudjiastuti....Para nelayan dari Silale, Kota Ambon, Maluku merindukan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Baca lebih lajut »
Kala Nelayan Maluku Rindu Kebijakan Tegas Susi Pudjiastuti....Para nelayan dari Silale, Kota Ambon, Maluku merindukan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti.
Baca lebih lajut »