Kredit Fiktif Rp 28 M Bank BUMN, Terdakwa Beri Fee 3% ke 171 Orang

Indonesia Berita Berita

Kredit Fiktif Rp 28 M Bank BUMN, Terdakwa Beri Fee 3% ke 171 Orang
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 46 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

Sidang perdana kasus kredit fiktif bank di Purbalingga digelar hari ini. Pelaku mencatut 171 nama dan diberi fee 3 persen dari kredit yang cair. BUMN KreditFiktif

- Sidang perdana kasus kredit fiktif sebuah bank BUMN di Purbalingga digelar hari ini. Jaksa mengungkap dalam aksinya, para pelaku mengajukan 171 nama untuk dijadikan debitur.

" mereka hanya menerima fee sebesar kurang lebih 3 persen dari nilai pencairan. Sisanya diambil tunai dan diminta oleh terdakwa III ," ujar Jaksa dari Kejati Jateng, Sri Heryono di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa . Sidang hari ini dibagi dalam dua berkas, pada sidang pertama yaitu dengan terdakwa Direktur PT Banyumas Citra Televisi Purwokerto Firdaus Vidhyawan, Direktur CV Cahaya Aang Eka Nugraha, dan Bendahara CV Cahaya Yeni Irawati.

Sri Heryono menjelaskan 171 orang tersebut diajukan oleh para terdakwa untuk mendapatkan kredit Briguna selama 2015-2017.Dijelaskan pula dari 89 dari 171 nama diantaranya merupakan pekerja lepas yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk pengajuan kredit. "Terhadap 89 pegawai freelance tersebut, terdakwa I dan terdakwa II memerintahkan terdakwa III untuk membuat surat keputusan seolah mereka adalah pegawai tetap ," jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kartu Kredit Wajib Pakai PIN, Kementerian BUMN: Lebih AmanKartu Kredit Wajib Pakai PIN, Kementerian BUMN: Lebih AmanDengan aturan baru ini, nantinya penggunaan tanda tangan dalam transaksi kartu kredit tidak berlaku lagi sejak 30 Juni 2020.
Baca lebih lajut »

Kartu Kredit Wajib Pakai PIN, Kementerian BUMN: Lebih AmanKartu Kredit Wajib Pakai PIN, Kementerian BUMN: Lebih AmanDengan aturan baru ini, nantinya penggunaan tanda tangan dalam transaksi kartu kredit tidak berlaku lagi sejak 30 Juni 2020.
Baca lebih lajut »

Kementerian BUMN dukung wajib gunakan PIN pada kartu kredit mulai 2020Kementerian BUMN dukung wajib gunakan PIN pada kartu kredit mulai 2020Kementerian BUMN menilai tidak ada masalah terkait kewajiban dari Bank Indonesia (BI) mengenai penerapan implementasi teknologi kode PIN (Personal ...
Baca lebih lajut »

BCA Tawarkan Beragam Promo Kredit Kendaraan dan PropertiBCA Tawarkan Beragam Promo Kredit Kendaraan dan PropertiDalam gelaran ini, BCA menawarkan beragam promo menarik produk jasa keuangan BCA dan anak perusahaan
Baca lebih lajut »

BI: Kredit Perbankan Tumbuh 8,6 persenBI: Kredit Perbankan Tumbuh 8,6 persenPerlambatan kredit terjadi pada seluruh jenis penggunaan antara lain modal kerja.
Baca lebih lajut »

7 Terdakwa Korupsi Bank Mandiri Rp 1,8 T Dibebaskan, Pengacara: Tepat!7 Terdakwa Korupsi Bank Mandiri Rp 1,8 T Dibebaskan, Pengacara: Tepat!Mahkamah Agung (MA) membebaskan 7 terdakwa kasus korupsi Bank Mandiri melalui penolakan kasasi jaksa. Pengacara terdakwa menilai putusan hakim sudah tepat. Kenapa? Korupsi KorupsiBankMandiri
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-04 11:26:58