Polisi mengatakan kreator dan admin WhatsApp Group yang memprovokasi siswa STM-SMK ikut unjuk rasa di gedung DPR dengan narasi kerusuhan terancam hukuman 6 tahun penjara. DemoSTM GrupWAAnakSTM
ikut unjuk rasa di gedung DPR dengan narasi kerusuhan terancam hukuman 6 tahun penjara. Diketahui, polisi mengamankan 7 pelaku dengan usia beragam.
"Kreator dapat dikenai tindak pidana provokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP," kata Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu .Rickynaldo mengatakan, dalam pasal tersebut, pelanggar diancam hukuman 6 tahun penjara."Berdasarkan ketentuan undang-undang terancam penjara 6 tahun penjara," sambung Rickynaldo.
Pasal tersebut berbunyi, 'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
Rickynaldo menyampaikan secara umum motif para pelaku, yang diakui kepada penyidik, sekadar ingin ikut dalam suasana riuh dalam demonstrasi di DPR. Namun polisi masih mendalami keterkaitan antarpelaku dengan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pembuatan WAG siswa STM. "Secara umum, mereka mengaku ikut-ikutan meramaikan. Tapi sekali lagi mereka masih diperiksa. Masih didalami ada keterkaitannya atau apakah ada yang menyuruh," pungkasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Selain Kreator, Polisi Juga Tangkap Buzzer dan Admin 'Grup WA Anak STM'Polisi menangkap kreator, admin WhatsApp Group (WAG) 'anak STM' yang viral di media sosial. Selain itu, buzzer yang memviralkan narasi juga ditangkap. Polri DemoSTM
Baca lebih lajut »
Tujuh Pembuat dan Admin Grup STM Ditangkap, Satu TersangkaMabes Polri baru menetapkan seorang tersangka dari tujuh orang yang ditangkap terkait kasus pembuatan grup WhatsApp pelajar STM.
Baca lebih lajut »
Selain Kreator, Polisi Juga Tangkap Buzzer dan Admin 'Grup WA Anak STM'Polisi menangkap kreator, admin WhatsApp Group (WAG) 'anak STM' yang viral di media sosial. Selain itu, buzzer yang memviralkan narasi juga ditangkap. Polri DemoSTM
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap Kreator 'Grup WA Anak STM'Polisi menangkap kreator grup WhatsApp (WA) yang dinarasikan di media sosial sengaja dibentuk oknum polisi untuk mendiskreditkan anak STM.
Baca lebih lajut »
Kreator 'Grup WA Anak STM' Ditangkap PolisiPolisi menangkap kreator grup WhatsApp (WA) yang dinarasikan di media sosial sengaja dibentuk oknum polisi untuk mendiskreditkan anak STM. Begini keterangan polisi: STM GroupWhatsAppSTM via detikinet
Baca lebih lajut »
Kreator Grup WA 'Anak STM' Jadi TersangkaPolisi menangkap 7 orang terkait pembuatan WhatsApp Group (WAG) 'anak STM'. Satu orang ditetapkan menjadi tersangka. DemoSTM AnakSTM
Baca lebih lajut »