Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku lembaganya memandang bahwa Undang-Undang Pemilu harus diperbaharui....
- Komisioner Komisi Pemilihan Umum , Wahyu Setiawan mengaku lembaganya memandang bahwa Undang-Undang Pemilu harus diperbaharui. Utamanya menyangkut keserentakan pemilu.
Wahyu mengatakan usulan ini mencuat setelah pihaknya melakukan evaluasi termasuk masukan yang muncul dari organisasi pemantau pemilu. Nantinya, rekomendasinya pemilu tetap serentak namun dibagi ke dalam dua jenis yakni pemilu lokal dan nasional."Jadi pemilu nasional itu misalnya Pilpres, DPR RI . Selain itu adalah pemilu lokal mulai DPRD Provinsi, kabupaten kota, gubernur, dan bupati. Dibagi dalam dua jenis lokal dan nasional," jelasnya.
Dia berpandangan salah satu penyebab anggota KPPS, Panwaslu dan aparat kepolisian banyak yang meninggal dunia karena volume pekerjaan yang disebutnya tak sebanding dengan kemampuan fisik manusia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Undang 150 Orang untuk Tetapkan Jokowi - Ma'ruf sebagai Pemenang PilpresKPU akan membacakan surat keputusan yang nantinya akan diserahkan kepada Jokowi - Ma'ruf Amin sebagai presiden dan cawapres terpilih. PenetapanPresiden-WapresTerpilih
Baca lebih lajut »
Mendagri Apresiasi KPU Selenggarakan Pemilu dengan Baik
Baca lebih lajut »
Polisi Kawat Berduri di Depan KPU Jelang Penetapan PresidenKPU akan menetapkan presiden-wapres terpilih hasil Pemilu 2019 pada Ahad (30/6) sore.
Baca lebih lajut »
KPU Yogyakarta: KPPS langgar kode etik tak jadi penyelenggara pemiluKomisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu Serentak 2019 di daerah ini ...
Baca lebih lajut »
Erick Thohir akan Pimpin Rombongan KIK ke KPUKPU akan menetapkan presiden-wapres terpilih hasil Pemilu 2019 pada Ahad (30/6) sore.
Baca lebih lajut »