KPU Usahakan Kepala Daerah yang Gugatannya Dismisal MK Ikut Dilantik Serentak

Politics Berita

KPU Usahakan Kepala Daerah yang Gugatannya Dismisal MK Ikut Dilantik Serentak
ElectionPilkadaMahkamah Konstitusi
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan berusaha agar kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat namun tidak dilanjutkan prosesnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ikut dilantik pada 6 Februari mendatang.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan mengusahakan agar kepala daerah yang kemenangannya sempat digugat namun tidak dilanjutkan prosesnya oleh Mahkamah Konstitusi bisa ikut dilantik pada 6 Februari mendatang. Pelantikan pada tanggal tersebut sebelumnya hanya dijadwalkan bagi kepala daerah terpilih yang sama sekali tidak bersengketa di MK. “Diusahakan bisa ikut dilantik,” kata Komisioner KPU Iffa Rosita ketika dikonfirmasi oleh Tempo pada Jumat, 31 Januari 2025.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra sebelumnya memastikan ketetapan dismissal MK terkait gugatan sengketa pilkada akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025. Oleh karenanya, ia berharap beberapa daerah yang gugatan sengketa pilkadanya di MK diputuskan untuk tidak dilanjutkan oleh MK bisa diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah mendatang. “Ini tanggal 4 dan 5 Februari diucapkan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Election Pilkada Mahkamah Konstitusi KPU Indonesia

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatKeputusan Pelantikan Kepala Daerah Bertahap Dikecam, Kepala Daerah Berpotensi GugatSejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020 mengecam keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan putusan MK dan akan memotong masa jabatan mereka.
Baca lebih lajut »

Ketua Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana yang Kalah Kabur dari DaerahnyaKetua Komisi II DPR Ungkap Banyak Kepala Daerah Petahana yang Kalah Kabur dari DaerahnyaDPR mengungkapkan, sejumlah kepala daerah petahana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sudah kabur dari daerahnya.
Baca lebih lajut »

KPU Jatim tunggu regulasi pelantikan 22 kepala daerah Pilkada 2024KPU Jatim tunggu regulasi pelantikan 22 kepala daerah Pilkada 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih menunggu regulasi resmi terkait pelantikan 22 kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ...
Baca lebih lajut »

KPU Kepulauan Riau Undang Dua Paslon pada Penetapan Kepala Daerah TerpilihKPU Kepulauan Riau Undang Dua Paslon pada Penetapan Kepala Daerah TerpilihBerita KPU Kepulauan Riau Undang Dua Paslon pada Penetapan Kepala Daerah Terpilih terbaru hari ini 2025-01-08 17:25:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

KPU RI Umumkan 21 Provinsi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024KPU RI Umumkan 21 Provinsi Tetapkan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024KPU RI mengumumkan bahwa 21 provinsi telah menetapkan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Penetapan ini dilakukan setelah memperhatikan adanya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

KPU Aceh Tetapkan Pasangan Kepala Daerah Terpilih, Ketua DPR Aceh Minta Proses Pengusulan SK Pelantikan DipercepatKPU Aceh Tetapkan Pasangan Kepala Daerah Terpilih, Ketua DPR Aceh Minta Proses Pengusulan SK Pelantikan DipercepatKPU Aceh telah menetapkan pasangan Muzakir Manaf - Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih. Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, menekankan pentingnya proses pengusulan SK pelantikan untuk gubernur dan wakil gubernur segera disiapkan oleh KIP Aceh dan instansi terkait.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 09:16:55