KPU Ungkap Pasal-Pasal dalam PKPU Pilkada yang 'Dirombak' Ikuti Putusan MK

Kpu Berita

KPU Ungkap Pasal-Pasal dalam PKPU Pilkada yang 'Dirombak' Ikuti Putusan MK
PkpuPilkadaDpr
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 90%

Ini pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada.

"Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15," kata Afif saat rapat berlangsung.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat dengan pasangan calon...

"Termasuk di Pasal 99 ayat dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya di Pasal 139 juga dihapus," paparnya. "Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan yang paling brutal.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Pkpu Pilkada Dpr Putusan Mk Mk

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Ketua KPU jelaskan pasal-pasal terdampak terkait PKPU No 8 Tahun 2024Ketua KPU jelaskan pasal-pasal terdampak terkait PKPU No 8 Tahun 2024Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan pasal-pasal terdampak pada Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang ...
Baca lebih lajut »

Inilah Pasal-Pasal Terdampak Revisi PKPU PilkadaInilah Pasal-Pasal Terdampak Revisi PKPU PilkadaTercatat sejumlah pasal dalam PKPU No.8/2024 tentang Pilkada yang terdampak revisi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60 dan 70.Hal
Baca lebih lajut »

KPU Ungkap Alasan Rapat Revisi PKPU Dipercepat jadi Hari MingguKPU Ungkap Alasan Rapat Revisi PKPU Dipercepat jadi Hari MingguKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dimajukan dari jadwal semula hari Senin menjadi Minggu, 25 Agustus 2024
Baca lebih lajut »

Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15Ini Bocoran Draft PKPU Syarat Pencalonan di Pilkada 2024, Pasal 11 & 15JPNN.com : Berikut ini isi draf PKPU tentang syarat pencalonan di PIlkada 2024, apakah mengacu pada putusan MK? Silakan disimak.
Baca lebih lajut »

Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikasi KompetensiPasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikasi KompetensiJPNN.com : Berikut ini sejumlah ketentuan di PermenPANRB No 6 Tahun 2024 yang perlu diketahui para honorer menjelang pendaftaran PPPK 2024.
Baca lebih lajut »

DPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan PilkadaDPR Bakal Rapat Bareng KPU Respons Putusan MK Soal Perubahan Syarat Pencalonan PilkadaMenurutnya, adanya putusan MK ini harus dituangkan dalam Peraturan KPU atau PKPU ke depan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 20:36:59