Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden tetap sah meski Peraturan KPU (PKPU) baru direvisi.
Revisi itu memuat putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres dan cawapres. Sehingga, kata Hasyim, pendaftaran Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres tetap sah meski aturannya diubah belakangan.
"Kami menyatakan bahwa pada masa pendaftaran itu yang kami periksa adalah apakah dokumennya sudah lengkap atau belum lengkap," jelas Hasyim. "Sehingga kami jadikan patokan ketika masa pendaftaran tersebut adalah lengkap atau tidak lengkap dokumen persyaratannya," jelasnya. Lebih lanjut, dia mengatakan jika PKPU nomor 19 tahun 2023 masih berlaku, Junimart pun mempertanyakan apakah proses pendaftaran capres dan cawapres di KPU apakah sah atau tidak.
"Saya sendiri menerima pengakuan dari beberapa ketua umum partai politik yang merasa kartu truf-nya dipegang. Ada yang mengatakan life time saya hanya harian, lalu ada yang mengatakan kerasnya tekanan kekuasaan," jelas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Belum Revisi PKPU 19/2023 dan Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran, KPU Digugat Rp 70,5 TriliunBrian Demas Wicaksono menggugat KPU kerugian sebesar Rp 70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Baca lebih lajut »
KPU dan DPR bahas revisi PKPU soal usia capres-cawapres pada SelasaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy&39;ari mengatakan pihaknya akan menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa ...
Baca lebih lajut »
Besok KPU Bahas PKPU Pendaftaran Capres dan Cawapres dengan DPR dan PemerintahKPU masih memuat aturan usia minimal capres cawapres 40 tahun dan putusan MK dengan nomor perkara 90 belum dibacakan.
Baca lebih lajut »
Besok, KPU akan Lakukan RDP dengan Komisi II Bahas Batas Usia Minimal Capres-CawapresSebelumnya, KPU mengirimkan surat kepada Komisi II berisi permohonan konsultasi untuk merevisi PKPU 19/2023.
Baca lebih lajut »
Malam Ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR Rapat Bahas PKPU Usai Putusan MKMalam ini, KPU, Bawaslu, DKPP dan DPR rapat bahas PKPU usai putusan MK
Baca lebih lajut »
DPR Cecar KPU: Kalau Masih Pakai PKPU 19/2023, Apakah Pendaftaran Capres-Cawapres Sah?Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mempertanyakan apakah Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 masih berlaku atau tidak
Baca lebih lajut »