KPU akan mengundang kedua pasangan calon untuk menghadiri pleno penetapan presiden terpilih.
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan lembaganya akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu Presiden 2019. Rapat dilakukan menyusul berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.Baca: Gugatan Ditolak MK, Bambang Widjojanto: Jalan Masih PanjangRapat pleno akan dilakukan pada Ahad, 30 Juni 2019, pukul 15.30 WIB, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat.
Arief melanjutkan, kedua pasangan pasangan calon, yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga akan diundang dalam rapat pleno. Selain itu, KPU juga akan memberikan masing-masing 20 undangan bagi setiap pasangan calon untuk membawa tim sukses mereka masing-masing.Selanjutnya, pihak yang akan diundang adalah penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU harapkan kedua Paslon hadiri penetapan presiden dan wakil terpilihKomisi Pemilihan Umum (KPU) mengharapkan kedua pasangan capres-cawapres, baik Jokowi-Ma&39;ruf maupun Prabowo-Sandi dapat menghadiri rapat pleno terbuka ...
Baca lebih lajut »
KPU Segera Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Presiden TerpilihMK memutuskan menolak permohonan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi untuk seluruhnya.
Baca lebih lajut »
KPU rapat pleno tentukan hari penetapan capres terpilihKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno untuk menentukan hari dan waktu penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih usai pembacaan ...
Baca lebih lajut »
KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Jadi Capres-Cawapres Terpilih Minggu 30 JuniKomisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih.
Baca lebih lajut »
KPU Akan Tetapkan Pemenang Pilpres 3 Hari Setelah Putusan MKKPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Baca lebih lajut »
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi, Kapan KPU Tetapkan Capres Cawapres Terpilih? - Tribunnews.comMK menolak seluruh gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Lantas kapan KPU menetapkan capres dan cawapres terpilih?
Baca lebih lajut »