Daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024, diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (18/8/2023). KPU menetapkan 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilu 2024.
Penduduk di ibu kota Wilayah Barat Laut Kanada bergegas untuk mengalahkan tenggat waktu Jumat siang untuk mengevakuasi rumah mereka karena salah satu dari ratusan kebakaran hutan yang berkecamuk di wilayah tersebut bergerak mendekati kota
berpenduduk 20.000. Ribuan orang melarikan diri pada hari Kamis, mengemudi ratusan mil ke tempat aman atau menunggu dalam antrean panjang untuk penerbangan darurat, karena musim kebakaran terburuk yang tercatat di Kanada tidak menunjukkan tanda-tanda mereda.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU tetapkan daftar calon sementara DPR/DPD Pemilu 2024Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk ...
Baca lebih lajut »
KPU: Hanya 12 Parpol yang 580 Bacalegnya Masuk Daftar Caleg DPR SementaraKomisi Pemilihan Umum (KPU) merilis daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) untuk DPR RI pada Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
KPU Akan Umumkan Caleg Sementara Hari Ini, 8 Diantaranya Penyandang DisabilitasKPU akan mengumumkan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR RI Pemilu 2024 yang dimana 8 diantaranya merupakan penyandang disabilitas. - tvOne
Baca lebih lajut »
Ketua Banggar DPR yakin tidak ada lagi kemiskinan ekstrem pada 2024Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meyakini kemiskinan ekstrem di Indonesia akan berada di angka 0 persen atau tidak ada lagi pada ...
Baca lebih lajut »
Anggota DPR sebut target-target dalam RAPBN 2024 cukup ambisiusAnggota Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu menilai target-target yang ingin dicapai pemerintah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) ...
Baca lebih lajut »