KPU Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

KPU Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Surat edaran karena PKPU tentang pilkada kala pandemi Covid-19 belum diundangkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI akan menerbitkan surat edaran mengenai pelaksanaan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan Pilkada 2020. Sebab, Peraturan KPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 belum juga diundangkan menjelang pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan pada 24 Juni 2020.

Sebab, tahapan verifikasi faktual melibatkan interaksi petugas penyelenggara pemilu dengan masyarakat. Sehingga dibutuhkan pedoman protokol kesehatan seperti penggunaan alat pelindung diri dan aturan menjaga jarak fisik. Pramono mengatakan, SE tersebut dalam proses persetujuan seluruh komisioner KPU. Selanjutnya, SE akan ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman untuk kemudian diterbitkan dan disampaikan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu. Sebelumnya, Ketua KPU Arief mengatakan, rapat konsultasi terkait rancangan PKPU tentang pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19 bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri batal digelar Rabu kemarin.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKPU Protokol Kesehatan Pilkada Belum Ada, KPU Akan Terbitkan Surat EdaranPKPU Protokol Kesehatan Pilkada Belum Ada, KPU Akan Terbitkan Surat Edaran'Mudah-mudahan selambat-lambatnya besok sudah bisa diedarkan,' kata dia.
Baca lebih lajut »

KPK sebut tak pernah terbitkan surat ketetapan JC untuk M NazaruddinKPK menyebut tidak pernah menerbitkan surat ketetapan 'justice collaborator' terhadap bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang baru saja memperoleh program cuti menjelang bebas.
Baca lebih lajut »

KPK : tidak Pernah Terbitkan Surat JC untuk NazaruddinKPK : tidak Pernah Terbitkan Surat JC untuk NazaruddinKPK menegaskan  tidak pernah menerbitkan surat ketetapan berstatus justice collaborator (JC) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin
Baca lebih lajut »

Penundaan RUU HIP, Baleg DPR Tunggu Surat Resmi PemerintahPenundaan RUU HIP, Baleg DPR Tunggu Surat Resmi PemerintahBadan Legilasi (Baleg) DPR dapat memahami sikap pemerintah yang ingin menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang...
Baca lebih lajut »

Trump teken surat perintah terkait reformasi kepolisianInstruksi presiden yang dikeluarkan Selasa (16/6) membuat oknum polisi AS dengan rekam jejak buruk, tidak dipekerjakan tanpa ada pemeriksaan latar belakang. Trump
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 02:46:05