KPU Tak Revisi PKPU usai Putusan MK, Prabowo - Gibran Bisa Gagal Maju Capres

Indonesia Berita Berita

KPU Tak Revisi PKPU usai Putusan MK, Prabowo - Gibran Bisa Gagal Maju Capres
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 53%

'...Jadi kalau KPU tidak mengubah, maka hemat saya tidak sah atau tidak legitimate.'

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Nurlia Dian Paramita menilai penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berpotensi tidak sah.) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan orang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres jika pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pilkada.

Dia menjelaskan yang digugat di MK ialah pasal yang ada dalam UU, yakni Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017. Untuk itu, aturan yanh sah secara hukum syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun, tanpa ada embel-embel pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.Dokumentasi - Menhan Prabowo Subianto dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka pada Lebaran 2023 di Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres, Hadar: KPU Tidak ProfesionalTak Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapres, Hadar: KPU Tidak ProfesionalBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Baca lebih lajut »

JPPR Soroti Belum Ada Revisi PKPU Pascaputusan MK, Bagaimana Pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU?JPPR Soroti Belum Ada Revisi PKPU Pascaputusan MK, Bagaimana Pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU?Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti proses pendaftaran cawapres dari KIM Gibran Rakabuming Raka ke KPU RI.
Baca lebih lajut »

KPU: Duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023KPU: Duet Prabowo-Gibran sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan duet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sudah sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan ...
Baca lebih lajut »

Rommy PPP Sebut Duet Prabowo-Gibran Berpotensi Dipersoalkan, Respons KPU: Sudah Sesuai PKPURommy PPP Sebut Duet Prabowo-Gibran Berpotensi Dipersoalkan, Respons KPU: Sudah Sesuai PKPU'Duet Prabowo-Gibran sudah sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu,' ujar Idham.
Baca lebih lajut »

RSPAD Tak Langsung Serahkan Hasil Cek Kesehatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke KPURSPAD Tak Langsung Serahkan Hasil Cek Kesehatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud ke KPURSPAD masih menunggu tes kesehatan capres Prabowo Subianto dan cawapresnya sebelum menyerahkan ke KPU RI.
Baca lebih lajut »

Gerindra Gelar Rapimnas Hari Ini, Gibran Disebut Tak Hadir, Bakal Muncul Saat Pendaftaran di KPUGerindra Gelar Rapimnas Hari Ini, Gibran Disebut Tak Hadir, Bakal Muncul Saat Pendaftaran di KPUPartai Gerindra akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada hari ini, Senin (23/10/2023).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 11:27:16